Lakukan Penggeledahan, KPK Sita Dokumen Perbankan dan Segel Rumah Bupati Labuhanbatu

Hadi Iswanto - Rabu, 17 Januari 2024 20:30 WIB
Lakukan Penggeledahan, KPK Sita Dokumen Perbankan dan Segel Rumah Bupati Labuhanbatu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

bulat.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Selasa (16/1/2024).

"Tim Penyidik, (16/1/2024) telah merampungkan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ada beberapa lokasi yang diincar antara lain rumah dinas bupati, rumah pribadi tersangka EAR (Erik) dan rumah warga terkait lainnya. pihak," kata Kepala Divisi Media KPK Ali Fikri, Rabu (17/1/2024). Dari penggeledahan, penyidik ​​KPK menemukan sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti. Berupa dokumen perbankan. Penyitaan dan analisa dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, kata Ali. Segel Rumah Bupati Demi menjaga keamanan lokasi penggeledahan, penyidik ​​KPK memasang segel. "Sebagai upaya agar barang bukti tidak hilang," kata Ali.


Dalam perkara ini, KPK menetapkan Erik sebagai tersangka, bersama Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra, dan Fazar Syahputra alias Abe. Dalam persoalan ini, Rudi diduga menjadi tangan kanan Erik untuk mengorganisir proyek yang bersumber dari APBD senilai Rp 1,4 triliun. Penataannya untuk menentukan kontraktor pemenang. Proyek tersebut meliputi perbaikan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kabupaten Panai Hulu. Rudi pun menetapkan fee sebesar 5 hingga 15 persen bagi kontraktor yang menginginkan proyek tersebut. Efendy dan Fazar selaku pihak swasta sepakat untuk memberikan biaya tersebut. Melalui Rudi, Erik diduga menerima uang sebesar Rp 551,5 juta. Uang itu hanya sebagian dari Rp 1,7 miliar yang disepakati.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru