Lahan PTP IV Simalungun Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Polres Simalungun Sita 20,28 Gram Sabu

Dedi S - Jumat, 09 Agustus 2024 18:00 WIB
Lahan PTP IV Simalungun Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Polres Simalungun Sita 20,28 Gram Sabu
rel
Polisi amankan pelaku transaksi narkoba di lahan PTPN IV Simalungun
bulat.co.id -SIMALUNGUN I Dalam upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mencetak prestasi.

Kali ini, mereka berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika beserta barang bukti berupa sabu seberat 20,28 gram dalam sebuah operasi di Perkebunan Sawit PTPN IV, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, yang menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama antara polisi dan masyarakat setempat.

Dimulai dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di perkebunan sawit, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan intensif di lokasi tersebut.

Penangkapan tersangka dan barang bukti yang berhasil dilakukan ini membuka peluang bagi kepolisian untuk mengembangkan kasus lebih lanjut guna menangkap jaringan yang lebih besar.


Perkebunan Sawit PTPN IV, yang terletak di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, sering kali menjadi tempat strategis bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan transaksi narkotika, mengingat lokasinya yang terpencil dan jauh dari keramaian.

Namun, kali ini, usaha para pelaku kejahatan tersebut berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian yang sigap.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Bangun Sitorus, alias Bangun, seorang pria berusia 27 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Huta III Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Bangun Sitorus diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang telah beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan Bangun Sitorus dalam peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus plastik klip sedang yang dibalut dengan tisu transparan berisi sabu dengan berat bruto 20,28 gram, satu unit sepeda motor jenis Revo yang digunakan oleh tersangka, serta satu unit handphone Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Kronologi penangkapan dimulai ketika masyarakat setempat memberikan informasi kepada polisi tentang adanya aktivitas mencurigakan di perkebunan sawit tersebut.

Menanggapi laporan ini, personel Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim tiba di perkebunan dan melakukan pengintaian.

Petugas segera mengamankan tersangka setelah melihatnya membuang sesuatu ke tanah, dan menemukan satu plastik klip sedang berisi sabu di dalamnya.


Dalam interogasi awal, tersangka Bangun Sitorus mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rahmat, yang berdomisili di Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan oleh polisi.

Polisi juga merencanakan beberapa langkah tindak lanjut, termasuk pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atas tersangka, membawa tersangka ke Mako, melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Dukungan dari masyarakat sangat dihargai, dan pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Keberhasilan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah

Simalungun dan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa tindakan kriminal seperti ini tidak akan dibiarkan begitu saja.

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan menjadikan wilayah hukumnya menjadi tempat yang lebih aman.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru