KPK Terima Pengembalian Uang Hasil Pungli di Rutan, Nilainya Capai Rp 270 Juta

Hendra Mulya - Jumat, 12 Januari 2024 21:17 WIB
KPK Terima Pengembalian Uang Hasil Pungli di Rutan, Nilainya Capai Rp 270 Juta
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang hasil pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dari para pihak yang diduga terlibat praktik tersebut.Jumlah uang yang dikembalikan kepihak KPK mencapai Rp 270 juta rupiah.

"Kami sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp 270 juta lebih, itu yang kemudian diterima. Artinya ini kami tuntaskan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/24).

Praktik pungli di rutan tersebut kini masih dalam penyelidikan KPK. Ali Fikri membeberkan, sudah ada lebih dari 190 orang yang dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan.

"Pertanyaannya di luar kan 'kok tidak dilakukan pidana?' Sedang proses kan ya penyelidikan," ungkap Ali Fikri.

Di lain sisi, Ali Fikri menegaskan KPK juga akan menuntaskan praktik pungli di rutan tersebut, baik di ranah etik maupun disiplin pegawai. KPK mengusut praktik pungli itu secara paralel baik dari segi etik, disiplin, maupun pidana.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru