bulat.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ia diduga meminta fee Rp 1,7 miliar dari dua proyek di Dinas PUPR.Selain itu ada tiga tersangka lainnya yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra (RS) alias Abe dan Effendi Sahputra (ES).
Menurut KPK, mereka baru menetapkan tersangka dari kasus di Dinas PUPR. Sementara dugaan suap di Dinas Kesehatan masih dalam penyelidikan sehingga tidak menutup kemungkinan tersangka baru.
Terkait korupsi atau suap di Dinas PUPR, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan terkait dengan 2 proyek lanjutan peningkatan jalan yang pertama di Sei Rakyat dan Sei Berombang. Kemudian proyek serupa di Sei Tampan sampai ke Sido Makmur.
"Dengan besaran proyek Rp 19,9 miliar," ujar Ghufron.
Nurul Ghufron menjelaskan, OTT dilakukan setelah adanya laporan dan informasi masyarakat beruypa mengkondisikan pemenangan proyek di kabupaten labuhanbatu untuk kontraktor dan rekanan tertentu yang disepakati.
Komitmen Fee Rp 1,7 Miliar
Pada Kamis 11 Januari 2024, tim KPK mendapat informasi tentang pemberian uang secara tunai maupun transfer kepada
Bupati Labuhanbatu.
"Jadi ada yang tunai dan ada yang transfer," tegasnya.
Berdasarkan informasi tersebut KPK berpencar untuk mengamankan berbagai pihak di sejumlah lokasi di Labuhanbatu.
"Sehingga turut diamankan uang Rp 551 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara ini yang disepakati yang kami temukan 1,7 miliar," ujar Ghufron.
Dijelaskannya,
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terbukti melakukan intervensi dan ikut aktif mengatur proyek terutama di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Kemudian, Bupati menunjuk RSR selaku anggota DPRD untuk melakukan pengaturan proyek dengan menunjuk secara sepihak siapa saja kontraktor proyek yang akan dimenangkan.
"Dengan besaran fee, 5 sampai 15 persen," katanya.
Untuk dua proyek di dinas PUPR kontraktor yang dimenangkan FS dan ES yang kini jadi tersangka.
Dijelaskan Ghufron, penyerahan awal Januari 2024 melalui transfer bank atas nama RSR. Sebagai bukti permulaan besaran uang yang diterima EAR sebesar 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari 1,7 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Keempat tersangka langsung ditahan.
"Penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai 31 Januari," kata Ghufron.
Penetapan tersangka itu merupakan lanjutan proses hukum usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik di Labuhanbatu, Kamis (11/1).
Sebelumnya, KPK mengamankan 10 orang selain 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada 6 lainnya yang masih dalam pemeriksaan. Mereka adalah HEH (Kadis PUPR), MHR (Kadis Kesehatan), AK (swasta), SS (ASN) Pemkab, EB (staf RSR) dan TR (swasta).