KPK Akan Tindak Lanjuti Laporan soal Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi

Hadi Iswanto - Senin, 23 Oktober 2023 22:00 WIB
KPK Akan Tindak Lanjuti Laporan soal Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, ke KPK pada hari ini, Senin, 23 Oktober 2023.
bulat.co.id -Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri mengaku telah menerima laporan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan tindak pidana nepotisme. Nepotisme itu terkait putusan gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Ali menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan analisa dan verifikasi.

"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi, untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Oktober 2023.

Ali menuturkan, KPK memandang peran serta masyarakat memang dibutuhkan dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan masyarakat itu sendiri.

"Tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya," ujar Ali.

Sebelumnya Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, ke KPK pada hari ini, Senin, 23 Oktober 2023.

Koordinator pelapor, Erick S Paat, mengatakan kedudukan Anwar Usman sebagai Ketua MK sekaligus ketua majelis hakim dalam sidang gugatan uji materi batas minimal usia capres-cawapres menjadi terlapor utama.

"Kemudian dalam setiap permohonan ini presiden dan DPR dipanggil karena berhubungan soal UU. Dalam salah satu permohonan uji materi di MK ini, pemohon menyebutkan nama Gibran. Ada juga permohonan uji materi dilakukan PSI, bahwa kita ketahui Kaesang menjadi Ketua Umum PSI," kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 23 Oktober 2023.

Erick juga menyinggung posisi Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi. Padahal, kata dia, sesuai UU Kekuasaan Kehakiman j tak dibenarkan jika ketua majelis hakim ikut memutuskan kasus yang berhubungan dengan anggota keluarganya.

"Itu ketua majelisnya harus mengundurkan diri. Itu tegas. Tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya menjadi ketua majelis hakim. Masa ketua MK tak tahu UU Kekuasaan Kehakiman. Harusnya dengan tegas dari awal menyadari ketakberhakannya," kata Erick.

Ia mengatakan ada unsur kesengajaan yang dilakukan baik oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran Rakabuming, serta Kaesang Pangarep.

"Laporan sudah diterima KPK. Kita tunggu saja tindak lanjutnya. Kami harap KPK menangkap secepatnya. Kalau lambat akan menimbulkan masalah lagi," kata dia.

Adapun dasar hukum dalam laporannya yakni UUD 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR no 11 MPR 1998 tentang penyelenggaraan negara bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. TAP MPR no 8 tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat.

Putusan MK yang dipermasalahkan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin pekan lalu, 16 Oktober 2023, MK menyatakan batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Keputusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun bisa ikut bertarung pada Pilpres 2024 karena saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Putusan ini dinilai kontroversial karena posisi Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabumung Raka Apalagi, dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Arief Hidayat, yang menyatakan dissenting opinion membongkar perubahan arah suara para hakim setelah Anwar ikut memutuskan perkara tersebut.

Dengan putusan itu, calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, pun memilih Gibran sebagai calon wakil presiden pendampingnya. Pengumuman nama Gibran dilakukan pada Ahad malam kemarin, 22 Oktober 2023.

Selain diadukan ke KPK, Anwar Usman juga diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dia dinilai melakukan pelanggaran etik karena ikut dalam pengambilan keputusan yang berpengaruh terhadap nasib kemenakannya tersebut.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru