Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK dengan tegas membantah informasi yang menyebutkan jika, Z, telah diamankan Polda Sumut. "Tidak benar informasinya itu," kata Hadi Wahyudi, Sabtu (03/08/2024).
Disinggung mengenai Z diamankan Polda Sumut, Hadi Wahyudi, membantah hal tersebut. "Siapa yang tangkap. Masih DPO," tegasnya.
Informasi yang beredar menyebutkan, mantan Bupati Batu Bara, Z, ditangkap di Jakarta. Personil kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, hingga saat ini masih memburu Zahir, setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Sampai saat ini tim sedang memburu tersangka Z dan mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap pada seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara," tegasnya.
Hadi Wahyudi menuturkan, diminta kepada masyarakat bagi yang mengetahui keberadaannya, agar segera menginformasikannya kepada pihak Kepolisian terdekat jika mengetahui keberadaan Z. "Kepada masyarakat yang mengetahui diminta segera menginformasikan ke pihak kepolisian terdekat," ucap Hadi Wahyudi.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat DPO kepada Z, mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.
Pada awal bulan Juli lalu, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak dihadiri Z. Selanjutnya, dilakukan pemanggilan kedua terhadap Z, pada hari Kamis (25/07/2024), namun, Z, pun kembali mangkir.
Terkait kasus dugaan suap PPPK yang terjadi di Kabupaten Batu Bara, pihak penyidik sudah menetapkan 6 orang tersangka. Enam dari lima orang diantaranya sudah diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan satu orang lagi masih DPO pihak kepolisian Polda Sumut.