bulat.co.id -Seorang wanita berinisial EY (28), warga Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diringkus aparat Polsek Natal saat hendak mengirimkan paket narkoba jenis ganja kering melalui perusahaan jasa pengiriman barang JNT.
EY, ibu rumah tangga ini ditangkap petugas Kepolisian di kantor JNT yang beralamat di Desa Pasar III Natal pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wib.
Dari penangkapan ibu rumah tangga tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 10 ball yang masing masing berbalutkan lakban warna coklat dengan berat brutto 12.000 (dua belas ribu) gram atau 12 kg.
Setelah diinterogasi, EY mengaku menyimpan narkoba jenis ganja kering di rumah kontrakannya. Selanjutnya, petugas Kepolisian dari Satnarkoba bergerak ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti yang dimaksud.
"Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, personel kita menemukan 20 ball daun ganja kiring siap edar, dan juga ditemukan ganja dalam bentuk paketan serta beberapa barang bukti lainnya," ucap Kapolres Madina yang disampaikan Kasat Narkoba AKP Irwan.
Selain itu kata Kasat, petugas juga berhasil menemukan 1 buah plastik transparan yang diduga berisikan biji ganja dengan berat brutto 150 gram, dan 1 buah staples serta 3 buah lakban transparan yang digunakan pelaku untuk memaketkan barang terlarang tersebut.
"Total keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil kita amankan dari pelaku ini yakni 30 ball ganja kering, dan 36 paket/am serta 1 buah plastik transparan dilapisi kertas putih yang berisikan daun ganja," kata AKP Irwan.
Selain itu, Irwan juga mengaku penangkapan pelaku ini berawal dari kecurigaan masyarakat dan petugas JNT terhadap gerak gerik pelaku saat hendak mengirimkan paket tersebut.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada perempuan di Kantor JNT Natal yang membawa barang mencurigakan, selanjutnya kita telusuri dan berhasil mengamankan perempuan tersebut," ungkap Kasat Narkoba.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya EY dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Madina. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan EY.