Kejatisu Serahkan Perkara IPAL Domestik 2020 ke JPU Kejari Padangsidimpuan

Hadi Iswanto - Senin, 19 Februari 2024 20:30 WIB
Kejatisu Serahkan Perkara IPAL Domestik 2020 ke JPU Kejari Padangsidimpuan
Suasana saat pelimpahan perkara IPAL Domestik TA 2020 Oleh Kejatisu ke JPU Kejari Padangsidimpuan
bulat.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) serahkan perkara atau tanggungjawab dan barang bukti tahap ll kasus pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik di Padangsidimpuan TA 2020 bertempat di Kejatisu, Senin (19/2)2024)Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH didampingi Plh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan, Elan Jaelani SH MH dan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Junius Zega SH MH membenarkan penyerahan perkara tersebut.

"Benar, kita telah menerima berkas dan barang bukti dan 3 tersangka IPAL Domestik tahap ll TA 2020, dimana BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selalu Direktur CV Satahi Persada sebagai Penyedia dan DS selalu Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas pada giat tersebut", sebut Kajari Dr Lambok

Lanjut Kajari, adapun Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4) masing-masing tersangka tertanggal 19/2/2024. Dan kemasing-masing tersangka BS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT 360/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 5/10/2023. Ke tersangka FP dengan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT 02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 5/10/ 2023 Ke tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 5/10/2023.

Kasus yang menjerat para tersangka adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam giat tersebut berlokasi di SIT Darul Hasan Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan,

Dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume

IPAL tersebut tidak berfungsi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi No. 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 540.601.214,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik No. 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12/9/2023.

"Saat dilakukan penelitian tersangka oleh JPU Kejari Padangsidimpuan, para tersangka masing-masing mengakui perbuatannya dan hal tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4)", ungkap Kajari

Usai penelitian tersangka selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan kesehatan ke para tersangka oleh Dokter pada Poliklinik Kejatisu. Dan dari hasil pemeriksaan kesehatan para tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga dilakukan penahanan oleh JPU Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan.

"Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 19/2/2024 hingga 9/3/2024 sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-7) ke masing-masing tersangka", urai Kajari Dr Lambok.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru