Kejati Sumut Usulkan Penghentian Penuntutan 4 Perkara dengan Pendekatan Humanis, Disetujui!

Dedi S - Sabtu, 06 Juli 2024 16:30 WIB
Kejati Sumut Usulkan Penghentian Penuntutan 4 Perkara dengan Pendekatan Humanis, Disetujui!
Relis
Usulan RJ
bulat.co.id -MEDAN I Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH melalui Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH, MH, Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, Kasi TP Oharda Zainal, SH dan staf, Kamis (4/7/2024) mengusulkan 4 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Langkat, Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan dan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Adapun rincian perkaranya adalah sebagai berikut:

Kejaksaan Negeri Langkat:

Tsk 1. Usman Yusup Alias Uus dan Tsk 2. Kusrin Alias Kucing melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Subs Pasal 364 KUHPidana.

Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan:

Tsk M. SAFRIZAL melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Tsk Andika Pranata Perangin-Angin melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai:

Tsk Tuah Alias Tone melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

Penghentian penuntutan keempat perkara ini didasarkan pada Perja No.15 Tahun 2020 dengan beberapa syarat, yaitu:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.

Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Terdapat kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.

"Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, terbukalah ruang bagi mereka untuk mengembalikan keadaan ke semula," ujar Yos A Tarigan, SH, MH, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut.

"Tersangka dan korban tidak lagi menyimpan dendam, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian ini disaksikan oleh pihak keluarga, penyidik, tokoh masyarakat, dan tercipta suasana harmonis di tengah masyarakat," tambahnya.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan humanis ini merupakan wujud komitmen Kejati Sumut dalam menyelesaikan perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif, di mana pemulihan keadaan ke semula menjadi fokus utama, bukan hanya pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru