Kejati Sumut Catat Prestasi Gemilang Tercoreng Kasus Korupsi Disdik Batubara

Dedi S - Selasa, 30 Juli 2024 13:30 WIB
Kejati Sumut Catat Prestasi Gemilang Tercoreng Kasus Korupsi Disdik Batubara
relis
Kejatisu

bulat.co.id -MEDAN I Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menorehkan prestasi gemilang di semester pertama tahun 2024.

Selain sukses menuntaskan sejumlah kasus besar, Kejati Sumut juga gencar melakukan pencegahan korupsi.

Namun, kinerja apik ini sedikit tercoreng oleh dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Batubara yang masih menjadi sorotan publik.

Lembaga Suara Proletar menyoroti persoalan tersebut. Mulai dari banyaknya mafia proyek dan kasus yang tersimpan di Sumatera Utara.

Sebagai contoh, dugaan kasus mafia proyek di Biro Umum Setda Provsu yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Termasuk kasus melibatkan oknum ISS yang masih tersimpan misteri.



Kasus Disdik Batubara bermula dari laporan RUMBAN Sumut pada Oktober 2023, bahwa ISS mantan Kepala Dinas Pendidikan Batubara 2020-2021 telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Saat ISS memegang jabatan tersebut, terjadi kerugian negara senilai sekitar Rp 10.800.000.000.

Oleh karena itu, kejayaan pemberantasan korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih jauh dari kata sempurna.


Catat ! Kasus-Kasua Sudah Dituntaskan Kejati Sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah berhasil menangani 49 kasus tindak pidana narkoba yang menuntut pidana mati dan tuntas menyelesaikan 57 kasus pidana umum secara humanis selama semester I tahun 2024.

Demikian Kepala Kejati Sumut, Idiantomelalui salah satu koordinator bidang Intelijen, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH di dalam siaran pers pada Hari Bhakti Adhyaksa, Senin (29/7/2024).

Yos mengatakan, tidak hanya memproses penuntutan pidana mati dan menangani kasus pidana umum secara humanis melainkan juga menangani kasus pidana korupsi.

"Selama bulan Juli 2024, sebanyak 55 perkara yang berasal dari 28 kejari dan 9 cabjari naik ke tahap penyidikan. Dari 55 kasus ini, 14 kasus ditangani oleh Bidang Pidsus Kejati Sumut," ungkap Yos A Tarigan.




Di tahap penyidikan, Kejati Sumut berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp 18 miliar dan hingga tahap penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengembalikan Rp 2 miliar lebih.

Jumlah ini dipastikan akan berkembang hingga akhir Semester II Desember 2024. Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), mereka memberikan layanan hukum dan penegakan hukum dengan efektif untuk menyelamatkan potensi kerugian negara.

Pada bidang Datun Kejati Sumut, telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sekitar Rp 127.144.000.000 termasuk Pemulihan Keuangan Negara Rp.7.960.701.979.

Kemudian, pada bidang Intelijen, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pengawalan pada event Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Sumut - Aceh yang akan memajukan nama Sumatera Utara di mata nasional maupun internasional.

Bidang Intelijen juga menyiapkan posko untuk Pilkada serentak yang akan digelar pada November mendatang, berkolaborasi dengan Pidum sebagai bagian dari Gakkumdu untuk memastikan jajaran Kejaksaan berperilaku netral dalam menjalankan tugas.

Selain itu, bidang Intelijen juga melaksanakan program preventif lewat penerangan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa di radio dan televisi, dan Jaksa Daring melalui akun sosial media Instagram yang menghadirkan berbagai narasumber serta lomba karya tulis jurnalistik.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memperoleh sejumlah penghargaan di sepanjang semester I tahun 2024, termasuk Peringkat I Satker Berkinerja Baik Bidang Pidsus (Januari 2024).

Peringkat III Satker Kejaksaan Tinggi Berkinerja Terbaik pada Musrenbang Kejaksaan RI di Bali pada April 2024, Peringkat 2 Nasional dalam Penggunaan Sistem Informasu Adhyaksa Command Center (SIACC) pada Bidang Intelijen Kejati SumutdanPenghargaan atas Komitmen dan Jasanya Wujudkan Indonesia Bersih Narkoba dari BNN.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru