"Diperkirakan
sidang akan dilanjutkan pada Rabu (20/12/23) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari Binjai guna membuktikan perbuatan masing – masing terdakwa. Maka dari itu diperlukan peran aktif Seksi Intelijen
Kejari Binjai guna mengantisipasi adanya Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dapat timbul selama proses persidangan," terang Adre.
"Tidak menutup kemungkinan
Kejaksaan Negeri
Binjai melalui Seksi Tindak Pi
dana Khusus akan melakukan penuntutan maksimal terhadap terdakwa sehingga dapat membantu pemerintahan Kota
Binjai agar berjalan dengan baik tanpa adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotiseme yang bertujuan untuk pemerintahan yang bersih yang bertujuan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai," tutup Kasi Intel Adre.