bulat.co.id -BINJAI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggelar sidang Tipikor perdana terkait kasus tindak pidana korupsi dana BOS di MAN Binjai tahun anggaran (TA) 2020-2022.
"Kami menggelar
sidang per
dana tindak pi
dana korupsi dalam perkara dugaan penyalahgunaan
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
MAN Kota
Binjai Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 dan penyalahgunaan
dana Komite
MAN Kota
Binjai Tahun Anggaran 2020 s/d 2022," kata Adre.
Baca Juga :Ini Tampang Lima Begal Sadis yang Kerap Beraksi di Binjai, Pelaku Tak Segan Lukai Korbannya
Sidang per
dana ini, lanjut Adre, dilaksanakan secara virtual atau zoo, dimana Majelis Hakim M Nazir, S.H., M.H., Mohammad Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H., dan Sontian Siahaan,S.H., C.N., beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emil Bruner Nainggolan, S.H., dan Anrinanda Lubis, S.H., dan para Penasehat Hukum terdakwa berada pada Pengadilan Tipikor di Medan. Sedangkan para terdakwa ada di Lembaga Pemasyarakatan
Binjai Kelas II A.
Masih kata Adre, persidangan per
dana ini beragendakan Pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri
Binjai terhadap terdakwa Evi Zulinda Purba S.Pd., M.M., (Kepala
MAN Kota Binjai), terdakwa Nana Farida,S.Pdi., (Bendahara
MAN Kota Binjai), terdakwa Teddy Rahadian, S.H.I., (selaku PPSPM), terdakwa Aqlil Sani,. S.E., (selaku penyedia dari CV. Setia Abadi), terdakwa Nurul Khair, S.E., (selaku sales PT. Grafindo) dan terdakwa Suhardi Amri (selaku penyedia dari CV. Azzam).