Kedapatan Membawa Miras, Seorang Pria Diamankan Polsek Pitu

Kedapatan Membawa Miras, Seorang Pria Diamankan Polsek Pitu
- Selasa, 21 Maret 2023 17:45 WIB
Kedapatan Membawa Miras, Seorang Pria Diamankan Polsek Pitu
Foto: Istimewa
Kedapatan Membawa Miras, Seorang Pria Diamankan Polsek Pitu
bulat.co.id -Polsek Pitu Polres Ngawi Polda Jatim, telah mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai membawa minuman keras (miras) jenis arak jowo, pada Minggu (19/3/2023) siang.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, melalui Kasubsipenmas SiHumas Iptu Dian membenarkan hal tersebut.

"Saat anggota Polsek Pitu patroli Kamtibmas, mendapatkan informasi bahwa ada pengendara sepeda motor yang mencurigakan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan didapati membawa minuman keras jenis arjo tanpa ijin," tutur Dian saat dikonfirmasi

Menurut keterangan, kejadiannya bermula saat anggota Polsek Pitu melaksanakan giat patroli rutin siang hari, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengendara sepeda motor yang mencurigakan, selanjutnya oleh petugas dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang ada di dalam kantong plastik warna ungu dan ternyata benar bahwa orang tersebut membawa 1 (satu) botol bekas ukuran 1,5 liter yang berisi miras jenis arjo. Kemudian dibawa ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut

"Karena terbukti membawa minuman keras, demi pemeriksaan dan proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek," lanjut Dian.
Baca juga: KPPU Kanwil I Tindaklanjuti Masalah Penjualan Bersyarat Minyakita

Pemeriksaan dilakukan pada laki-laki berinisial TSBS (47) yang beralamat di Dusun Pingit, Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi yang memiliki/menguasai miras jenis arak jowo dalam 1 (satu) botol ukuran 1500 ml.

Di tempat terpisah, Kapolsek Pitu AKP Karno berpesan agar masyarakat menjauhi minuman keras karena merusak kesehatan juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami berpesan agar masyarakat menjauhi miras, karena selain merusak kesehatan juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan," tutur Karno.

Masyarakat diharapkan melapor ke polisi, bila menemui hal-hal yang mencurigakan

"Jangan takut untuk lapor bila menemui hal-hal mencurigakan sekecil apapun. Semua demi menjaga kamtibmas di Kecamatan Pitu," tutup Karno

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TSBS (47) dikenai Pasal 4 (2),(3) Jo Pasal 28 (1) Perda No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, Pengendalian, peredaran dan Penjualan minuman beralkohol.

(cr/Budi)

Penulis
: Redaksi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru