Kedapatan Membawa Miras, Seorang Pria Diamankan Polsek Pitu

Kedapatan Membawa Miras, Seorang Pria Diamankan Polsek Pitu
- Selasa, 21 Maret 2023 17:45 WIB
Kedapatan Membawa Miras, Seorang Pria Diamankan Polsek Pitu
Foto: Istimewa
Kedapatan Membawa Miras, Seorang Pria Diamankan Polsek Pitu
Baca juga: KPPU Kanwil I Tindaklanjuti Masalah Penjualan Bersyarat Minyakita

Pemeriksaan dilakukan pada laki-laki berinisial TSBS (47) yang beralamat di Dusun Pingit, Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi yang memiliki/menguasai miras jenis arak jowo dalam 1 (satu) botol ukuran 1500 ml.

Di tempat terpisah, Kapolsek Pitu AKP Karno berpesan agar masyarakat menjauhi minuman keras karena merusak kesehatan juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami berpesan agar masyarakat menjauhi miras, karena selain merusak kesehatan juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan," tutur Karno.

Masyarakat diharapkan melapor ke polisi, bila menemui hal-hal yang mencurigakan

"Jangan takut untuk lapor bila menemui hal-hal mencurigakan sekecil apapun. Semua demi menjaga kamtibmas di Kecamatan Pitu," tutup Karno

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TSBS (47) dikenai Pasal 4 (2),(3) Jo Pasal 28 (1) Perda No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, Pengendalian, peredaran dan Penjualan minuman beralkohol.

(cr/Budi)

Penulis
: Redaksi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru