bulat.co.id -MEDAN I Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggelar perkara kasus KDRT saling lapor antara Sherly dan Roland, pasangan suami istri, di Ditkrimum Polda Sumatera Utara, Senin 15 Juli 2024.
Perkara ini berawal dari laporan Sherly atas dugaan KDRT oleh Roland ke Renakta Krimum Poldasu. Di sisi lain, Roland juga melaporkan Sherly atas dugaan KDRT ke Polrestabes Medan.
Proses penanganan kedua laporan ini menuai sorotan dari pihak Sherly. Khilda Hamdayani SH MH, penasehat hukum Sherly, mempertanyakan perbedaan perlakuan yang diterima kliennya.
Laporan Roland di Polrestabes Medan terkesan ditangani dengan lebih cepat, dengan statusnya naik ke tahap penyidikan hanya dalam 6 hari.
Sementara itu, laporan Sherly di Renakta Krimum Poldasu, meskipun telah melalui proses pemeriksaan, visum, dan upaya restoratif justice, statusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Khilda juga menyampaikan beberapa keberatan lain, seperti:
Sherly, selaku terlapor di laporan Roland, tidak pernah dipanggil untuk pemeriksaan.
Bukti CCTV yang diajukan Roland tidak pernah diperlihatkan kepada Sherly, termasuk dalam gelar perkara.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diberikan kepada Sherly melebihi batas waktu yang ditentukan.
Hal-hal ini mendorong Sherly untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut, meminta agar kedua laporan KDRT tersebut disatukan dan ditangani di Poldasu.
Melalui kuasa hukumnya, Sherly berharap agar laporannya di Polrestabes Medan ditarik ke Poldasu dan proses pemeriksaannya dipercepat.
Di sisi lain, Sherly juga ingin laporannya di Renakta Krimum Poldasu segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Gelar perkara dipimpin oleh AKBP Mangara Hutagalung dan dihadiri oleh Prof Alfi sebagai ahli pidana, Bidkum Propam Poldasu, terlapor Roland dengan penasehat hukumnya, dan Sherly dengan penasehat hukumnya.
Kasus ini masih dalam proses dan belum ada kesimpulan akhir. Masing-masing pihak masih bersikukuh dengan versinya dan berharap keadilan ditegakkan.