bulat.co.id -Pasca
kasus penggelapan pajak yang melibatkan personil kepolisian Sat Lantas Polres Samosir, Bripka AS, pihak kepolisian Sat Reskrim
Polres Samosir masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani SH, Rabu (15/3/2023), via WhatsApp (WA).
"Yang kita duga pelakunya ada 5 orang dan masih tetap kita lakukan penyidikannya juga dan total kerugian keseluruhan totalnya itu Rp 2.523.586.797," kata Natar Sibarani.
Terkait dengan 4 pegawai BP2RD yang diduga bersekongkol dengan Bripka AS menggelapkan pajak Rp 2.5 M itu, Natar Sibarani mengatakan, keempat pelaku itu masih berstatus terduga pelaku dan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Kita duga itu ada lima orang (terduga pelaku) untuk sementara, yang lima itu termasuk almarhum (Bripka AS), empat lagi itu dari Dispenda (BP2RD). Masih kita duga, karena belum ada penetapan tersangka," beber Natar Sibarani.
Lanjut, tambah Natar Sibarani, penggelapan uang itu terjadi di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir dimana Bripka AS melancarkan aksinya dengan berpura-pura membantu pembayaran pajak para korban. "Modusnya pengurus pajak. Oknumnya (Bripka AS) mengatakan dia yang menguruskan, ke Loket 1 Pendaftaran, ke Loket 2 Registrasi. Uang mengurus pajak ini sudah diberikan kepada oknum (Bripka AS) itu," jelas Natar Sibarani.
Baca juga:Lagi, Kejati Sumut Tahan Pimcab Bank Sumut Cabang Stabat Terkait Korupsi Rp 1,5 M
Setelah urusan pajak selesai, terang Natar Sibarani, lalu Bripka AS memberikan berkas pembayaran pajak itu kepada korbannya dan warga yang tidak curiga dengan aksi Bripka AS pun lalu pergi meninggalkan Samsat itu. Sambung Natar Sibarani, belakangan baru diketahui bahwa berkas pembayaran pajak yang diberikan Bripka AS itu palsu dan uang pajak tersebut tidak pernah dibayarkan kepada petugas pajak.
"Oknum tersebut memalsukan STNK itu seolah-olah pajak itu sudah dibayarkan kepada negara, ternyata itu palsu, diambil sendiri (uangnya). Hingga saat ini, sudah ada 181 warga yang menjadi korban Bripka AS itu. Total kerugian seluruh korban mencapai Rp 2,5 miliar," ucap Natar Sibarani.
Natar Sibarani mengatakan, kasus ini terungkap usai dilaporkan seorang warga ke
Polres Samosir pada tanggal 31 Januari 2023 lalu, dimana korban merasa curiga karena pajaknya tetap menunggak meskipun dirinya telah membayar setiap tahunnya.
Menerima laporan tersebut, ujar Natar Sibarani, lalu pihaknya pun menyelidiki kasus tersebut dan setelah diselidiki, aksi penggelapan pajak itu ternyata dilakukan Bripka AS. Dari hasil penyelidikan, tegas Natar Sibarani, Bripka AS telah melakukan aksinya itu sejak tahun 2018.
"Setelah diselidiki, ternyata ini terjadi sudah mulai dari tahun 2018. Yang masih kita terima sekarang pengaduannya itu ada 181 orang dan kemungkinan masih banyak yang bertambah," kata Natar Sibarani.
Baca juga:Disaat Pelantikan Istri Terbit Rencana, KPK Datangi Kantor Dinas PUPR dan PDAM Tirta Wampu di Langkat
Mengetahui kasus tersebut terungkap, Bripka AS kemudian nekat mengakhiri hidupnya dengan minum racun sianida. Bripka AS ditemukan tewas di Kelurahan Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada hari Senin (06/03/2023) kemarin.
"Hasil autopsi dan isi lambung yang dibawa ke Labfor, bahwa meninggalnya almarhum Bripka AS akibat dari racun sianida. Kasusnya sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.
Informasi yang diperoleh, empat pegawai dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kini berubah nama menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara yang diduga terlibat dalam penggelapan uang pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan oknum Sat Lantas Polres Samosir, Bripka AS, dengan total uang yang digelapkan itu mencapai Rp 2,5 miliar itu sedang dalam proses pemeriksaan.
Keempat pegawai BP2RD saat ini sedang dimintai keterangan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Samosir.