Kasus Pemotongan Alokasi Dana Desa Kota Sidimpuan Menyeruak di Kejaksaan Agung RI

Dedi S - Senin, 24 Juni 2024 16:00 WIB
Kasus Pemotongan Alokasi Dana Desa Kota Sidimpuan Menyeruak di Kejaksaan Agung RI
Ist
Demo kasus ADD di Kejagung RI

bulat.co.id -JAKARTA I LSM Pemantau Kinerja Anggaran Negara (Penjara) PN telah membawa kasus dugaan pemotongan alokasi dana desa (ADD) TA 2023 sebesar 18-20 persen di seluruh Desa di Kota Sidimpuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pada Senin (24/06/2024), LSM Penjara PN menggelar aksi unjuk rasa di Kejagung RI terkait kasus tersebut. Dalam aksinya, LSM Penjara PN menyampaikan beberapa tuntutan dan meminta Kejagung RI untuk menindaklanjuti seluruh laporan resmi atau pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi Wali Kota Sidimpuan periode 2018-2023, Irsan.

Menurut LSM Penjara PN, selama kepemimpinan Irsan Efendi Nasution, sebagai Wali Kota Sidimpuan selama 5 tahun, terdapat potensi korupsi di Sumut yang berjumlah banyak. Saat masih menjabat, aparat penegak hukum belum menuntaskan banyak kasus dugaan korupsi di kota tersebut.

Oleh sebab itu, LSM Penjara PN ingin melakukan aksi proaktif dalam mengawal segala bentuk kebijakan atau kegiatan roda pemerintahan yang memiliki indikasi kuat terhadap korupsi di daerah tersebut.

LSM Penjara PN menduga bahwa Irsan merupakan aktor utama dalam kasus dugaan pemotongan sebesar 18-20 persen ADD TA 2023 di Kota Sidimpuan.

Selain itu, LSM Penjara PN juga meminta Kejagung RI untuk menangkap Kepala Dinas PMK Sidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, yang diduga terlibat dalam pemotongan anggaran tersebut.

LSM Penjara PN menyatakan akan mendukung Kejagung RI untuk mengungkap dan menuntaskan seluruh laporan resmi atau pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi Wali Kota Sidimpuan periode 2018-2023, Irsan.

Hal ini sesuai dengan UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasubbid Hubungan antar Lembaga Kejagung RI, Lukman, mengaku akan segera menindaklanjuti kasus-kasus dugaan korupsi tersebut dan menghubungi Kejari Padangsidimpuan agar menjadi perhatian Kejagung RI.

Kejagung RI meminta LSM Penjara PN untuk membuatnya dalam bentuk laporan agar dapat menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang terdapat di Kejati Sumut maupun di Kejari Padangsidimpuan.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru