Kasus OTT 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Sudah Dilimpahkan ke Jaksa, Ditangkap Setelah Kritik Walikota Medan

Dedi S - Rabu, 14 Agustus 2024 08:00 WIB
Kasus OTT 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Sudah Dilimpahkan ke Jaksa, Ditangkap  Setelah Kritik Walikota Medan
mistar
Kejari Medan Muttaqin Harahap SH MH

bulat.co.id -MEDAN I Kabar terbaru mengenai 4 Ketua Organisasi Mahasiswa yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan pejabat terus menjadi perhatian publik.

Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (13/8/2024), terkonfirmasi bahwa mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dengan kasus tersebut.

Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, SH, MH, mengatakan bahwa SPDP kasus dugaan pemerasan atas nama 4 tersangka masing-masing berinisial IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23) telah diserahkan penyidik Polrestabes Medan, Senin (12/8/2024).

Ke-empat tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan. Mereka kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sat Reskrim Polrestabes Medan, usai demo mengkritik Walikota Medan, Bobby Nasution.


Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menunjuk 4 jaksa peneliti untuk memeriksa berkas tersebut.

Yakni, Deny Marincka Pratama sebagai Kasi Pidum Kejari Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, Risnawati Ginting, Trian Adhitya Ismail, dan Tommy Eko Prasetyo. Demikian dilansir Antara.

Jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut secara formil dan materil. Selain itu, mereka juga akan memastikan segala proses sejak dimulainya penyelidikan, pemeriksaan hingga penyidikan.

Dalam kasus diamankannya 4 ketua mahasiswa di Medan yang terjaring OTT, kepolisian telah melakukan penangkapan pada Minggu 4 Agustus 2024 sekitar pukul 20.57 WIB.

Namun, sejak saat itu penahanan para tersangka telah ditangguhkan dan mereka harus melakukan wajib lapor atau sering disebut walap.

Kejadian ini mendapat banyak perhatian publik karena menimbulkan tanda tanya besar untuk keamanan dan kebebasan sipil dalam menyampaikan aspirasi seperti diatur dalam Undang Undang.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru