Kasus Korupsi PPPK, Zahir Ditangkap Setelah Daftar Cagub di Pilkada Batubara 2024

Dedi S - Selasa, 03 September 2024 16:30 WIB
Kasus Korupsi PPPK, Zahir Ditangkap Setelah Daftar Cagub di Pilkada Batubara 2024
Internet
Zahir saat mendaftar ke KPU sebagai Cabup Batubara di Pilkada 2024
bulat.co.id -MEDAN I Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menahan mantan Bupati Batu Bara dengan inisial Z yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi seleksi PPPK 2023 di area setempat.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Z berhasil ditahan pada hari Selasa, 3 September 2019, setelah menjadi buronan polisi karena dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik, sehingga muncul surat DPO.

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut dimungkinkan menahan mantan bupati tersebut, setelah sempat geger mengurus SKCK di Polres Batubara.

Hadi menyatakan bahwa pemanggilan pertama terhadap tersangka Z telah dilaksanakan pada awal bulan Juli, tapi ia tidak menghadirkan diri.

Kemudian, pada panggilan kedua, tersangka Z kembali tidak datang pada tanggal 25 Juli. Mantan Bupati Batubara itu kembali mencalonkan diri sebagai Bupati di Pilkada 2024.


Menurut kasus yang ditemukan, tersangka Z diduga melibatkan diri sebagai pelaku korupsi dalam seleksi PPPK 2023, perekrutan Pekerjaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Batu Bara.

Tindakan tersebut dianggap sebagai suap yang bertujuan untuk memilih calon pegawai yang salah dan merugikan masyarakat.

Kegiatan ilegal yang dilakukan oleh mantan pejabat daerah ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap pemerintah dan masyarakat.

Oleh karena itu, Polda Sumut bertindak tegas dengan menahan tersangka Z untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Semoga tindakan ini menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk tidak terlibat dalam korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru