Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Dijerat Pasal TPPO

- Sabtu, 08 Juli 2023 12:30 WIB
Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Dijerat Pasal TPPO
Internet
Penyerahan Cana oleh penyidik Poldasu terhadap Kejatisu dilakukan di gedung KPK

bulat.co.id -LANGKAT | Kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, memasuki babak baru. Kini, berkas perkaranya sudah diserahkan penyidik Poldasu ke Kejati Sumut.

Informasi yang diperoleh, Sabtu (8/7), dalam penyerahan berkas sekaligus tersangka itu, Cana, pannggilan akrab Bupati Langkat non aktif, dikenakan atau dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan, berkas TPPO-nya suduah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga :Korban Lubang Jembatan Namu Ukur Dijenguk Ketua KNPI Langkat
Penasihat hukum Terbit Rencana Peranginangin, Muhammad Arrasyid Ridho masih bungkam ketika dikonfirmasi. "Aku mohon maaf ya, belum bisa ngasih info atau nanggapi apapun," katanya, Jumat (7/7/2023).

Diketahui, penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melimpahkan atau tahap II, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Peranginangin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.



Cana, dilimpahkan tahap II bersama barang bukti terkait kepemilikan kerangkeng di belakang rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penyerahan ini dipimpin langsung Kasubdit Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan bersama Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat, pada Kamis 6 Juli 2023.

Baca Juga :Kisruh Video Wanita Jadi Imam di Langkat, MUI Lapor Polisi
"Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP mantan Bupati Langkat tersangka kasus TPPO ke Kejati Sumut dan proses penyerahannya di Gedung KPK RI," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Penyerahan dilakukan di Jakarta karena Terbit Rencana juga tahanan korupsi KPK. Kemudian, ada pertimbangan tertentu sehingga penyidik dan Jaksa yang jemput bola.



Seperti diberitakan sebelumnya, Terbit Rencana Peranginangin terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah kerangkeng terbongkar ketika KPK menangkapnya, lalu ditindaklanjuti Polisi.

Selain Terbit Rencana, penyidik Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya yakni, Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajesman Ginting.

Baca Juga :Dapur Penyulingan dan Gudang Penimbunan Minyak Ilegal Subur di Langkat
Hadi menerangkan, kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia akibat disiksa saat berada di dalam kerangkeng berkedok rehabilitasi narkoba. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara.

"Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," tegasnya. (dhan/trb)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru