bulat.co.id -LANGKAT | Kasus
kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin,
memasuki babak baru. Kini, berkas perkaranya sudah diserahkan penyidik Poldasu
ke Kejati Sumut.
Informasi yang diperoleh, Sabtu (8/7), dalam penyerahan berkas sekaligus
tersangka itu, Cana, pannggilan akrab Bupati Langkat non aktif, dikenakan atau
dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan, berkas TPPO-nya suduah
dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga :Korban Lubang Jembatan Namu Ukur Dijenguk Ketua KNPI Langkat
Penasihat hukum Terbit Rencana
Peranginangin, Muhammad Arrasyid Ridho masih bungkam ketika dikonfirmasi. "Aku
mohon maaf ya, belum bisa ngasih info atau nanggapi apapun," katanya,
Jumat (7/7/2023).
Diketahui, penyidik Subdit III
Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melimpahkan atau tahap
II, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Peranginangin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara.
Cana, dilimpahkan tahap II bersama
barang bukti terkait kepemilikan kerangkeng di belakang rumahnya di Desa Raja
Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dalam kasus tindak pidana
perdagangan orang (TPPO).
Penyerahan ini dipimpin langsung Kasubdit
Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan
bersama Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat, pada Kamis 6 Juli 2023.
Baca Juga :Kisruh Video Wanita Jadi Imam di Langkat, MUI Lapor Polisi
"Benar, penyidik Reskrimum
Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP mantan Bupati Langkat
tersangka kasus
TPPO ke Kejati Sumut dan proses penyerahannya di Gedung KPK
RI," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Penyerahan dilakukan di Jakarta
karena Terbit Rencana juga tahanan korupsi KPK. Kemudian, ada pertimbangan
tertentu sehingga penyidik dan Jaksa yang jemput bola.
Seperti diberitakan sebelumnya, Terbit
Rencana Peranginangin terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
setelah kerangkeng terbongkar ketika KPK menangkapnya, lalu ditindaklanjuti
Polisi.
Selain Terbit Rencana, penyidik
Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya yakni, Dewa
Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, Terang
Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajesman
Ginting.
Baca Juga :Dapur Penyulingan dan Gudang Penimbunan Minyak Ilegal Subur di Langkat
Hadi menerangkan, kasus
TPPO yang
dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga
orang meninggal dunia akibat disiksa saat berada di dalam kerangkeng berkedok
rehabilitasi narkoba. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan
15 tahun penjara.
"Para tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang
Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman
pokok," tegasnya. (dhan/trb)