Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Dijerat Pasal TPPO

- Sabtu, 08 Juli 2023 12:30 WIB
Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Dijerat Pasal TPPO
Internet
Penyerahan Cana oleh penyidik Poldasu terhadap Kejatisu dilakukan di gedung KPK


Seperti diberitakan sebelumnya, Terbit Rencana Peranginangin terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah kerangkeng terbongkar ketika KPK menangkapnya, lalu ditindaklanjuti Polisi.

Selain Terbit Rencana, penyidik Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya yakni, Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajesman Ginting.

Baca Juga :Dapur Penyulingan dan Gudang Penimbunan Minyak Ilegal Subur di Langkat
Hadi menerangkan, kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia akibat disiksa saat berada di dalam kerangkeng berkedok rehabilitasi narkoba. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara.

"Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," tegasnya. (dhan/trb)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru