Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Dijerat Pasal TPPO

- Sabtu, 08 Juli 2023 12:30 WIB
Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Dijerat Pasal TPPO
Internet
Penyerahan Cana oleh penyidik Poldasu terhadap Kejatisu dilakukan di gedung KPK


Cana, dilimpahkan tahap II bersama barang bukti terkait kepemilikan kerangkeng di belakang rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penyerahan ini dipimpin langsung Kasubdit Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan bersama Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat, pada Kamis 6 Juli 2023.

Baca Juga :Kisruh Video Wanita Jadi Imam di Langkat, MUI Lapor Polisi
"Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP mantan Bupati Langkat tersangka kasus TPPO ke Kejati Sumut dan proses penyerahannya di Gedung KPK RI," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Penyerahan dilakukan di Jakarta karena Terbit Rencana juga tahanan korupsi KPK. Kemudian, ada pertimbangan tertentu sehingga penyidik dan Jaksa yang jemput bola.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru