Kapolsek Natal Akui Dirinya Mengetahui CV. Parak Tale Tak Miliki Izin AMDAL

Dedi S - Senin, 01 Juli 2024 13:30 WIB
Kapolsek Natal Akui Dirinya Mengetahui CV. Parak Tale Tak Miliki Izin AMDAL
Reza
Lokasi
bulat.co.id -MADINA I Kapolsek Natal, AKP M. Pakpahan, mengaku mengetahui bahwa CV. Parak Tale, yang baru memegang SIPB dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Provinsi Sumatera Utara, belum memiliki izin lingkungan atau AMDAL untuk melakukan kegiatan penambangan batuan dan pasir.

Hal ini diungkapkan oleh Pakpahan ketika dikonfirmasi terkait izin CV. Parak Tale pada hari Minggu (30/6/2024) sore.

"SIPB sudah ada, tapi AMDAL belum keluar. Paling tidak, mereka memiliki niat untuk melengkapi administrasi mereka. AMDAL belum keluar, dan kami sudah mengingatkan mereka untuk mengambil tindakan," tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, Pakpahan juga telah mengingatkan agar CV. Parak Tale segera melengkapi persyaratan administrasi usaha yang belum lengkap. Ia meminta kepada rekan-rekan media untuk membantu mendesak Dinas Kementerian terkait agar segera mengeluarkan administrasi.

"Bantulah warga kami untuk mendesak Dinas Kementerian ESDM atau AMDAL agar mereka mengeluarkan administrasi mereka. Karena mereka juga menunggu, atau cabut ijin operasional dulu," jelas Pakpahan.

Pakpahan meminta rekan-rekan media untuk turun ke lapangan dan melihat situasi secara langsung agar mereka dapat memperoleh data yang lebih akurat.

"Cek langsung ke lapangan ya, agar lebih jelas dan akurat," tegasnya.

Sementara itu, Zakaria Rambe, seorang Pengamat Hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU, mengatakan bahwa Kapolsek Natal harus belajar lebih banyak lagi tentang peraturan, terutama terkait Galian C. Seharusnya Kapolsek Natal bersikap tegas dalam menertibkan kegiatan tambang galian C ilegal.

"Kapolsek Natal seharusnya bersikap lebih tegas. SIPB sama dengan surat rekomendasi. Jika AMDAL dan ITP belum keluar, maka tambang galian C itu belum dapat beroperasi. Oleh karena itu, kegiatannya tidak berbeda dengan kegiatan ilegal," jelas Zakaria pada hari Senin (1/7/2024).

Zakaria mengatakan bahwa sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), Kapolsek Natal seharusnya bersikap tegas dan bahkan menghentikan kegiatan ilegal. Ia menambahkan bahwa Kapolsek Natal tidak seharusnya meminta Dinas Perindustrian dan ESDM Sumatera Utara untuk menghentikan kegiatan CV. Parak Tale tersebut.

"Sepertinya reformasi di tubuh Polri benar-benar masih belum tercapai di Kabupaten Mandailing Natal. Oleh karena itu, Kapolsek Natal perlu membaca dan mempelajari peraturan yang berlaku saat ini," tegasnya.

Penulis
: Reza
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru