Kapoldasu dan Kajatisu Diminta Periksa Anggota yang Bekingi Proyek Pipa SPAM Medan

Dedi S - Sabtu, 26 Oktober 2024 18:00 WIB
Kapoldasu dan Kajatisu Diminta Periksa Anggota yang Bekingi Proyek Pipa SPAM Medan
bulat.co.id -Presiden RI Prabowo Subianto, dalam pidatonya mengingatkan kepada jajaran kabinetnya untuk tidak melakukan korupsi, serta kepada aparat penegak hukum untuk tidak membekingi proyek-proyek yang dapat merusak citra.

Menyusul pernyataan Presiden ke 8, Anggota DPRD Sumatera Utara, Roni Situmorang mengatakan, bahwa segala kegiatan pemerintahan yang menggunakan uang rakyat harus dilakukan tanpa korupsi.

Termasuk pembangunan sistem penyediaan Air Minum (SPAM) di Medan Helvetia yang melibatkan kontraktor pelaksana PT. Lestari Nauli Jaya.

Di sini, terdapat dugaan penyimpangan dalam proyek galian tersebut dengan adanya indikasi ketidaksesuaian volume galian untuk pemasangan pipa dengan spesifikasi yang seharusnya, menimbulkan kekhawatiran.

"Kami telah mengomentari bahwa pekerjaan ini tidak sesuai dengan laporan sebelumnya," ujar Roni Situmorang kepada awak media pada tanggal 25 Oktober 2024.



Roni Situmorang menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, kedalaman galian pipa pada beberapa titik jauh dari standar yang seharusnya, yaitu sekitar 2 meter.

Temuan ini mengungkap bahwa tidak terdapat pasir uruk di dasar galian saat memasang pipa, dan tanah bekas galian digunakan untuk menimbun galian tersebut.

Hal ini menunjukkan kurangnya kehati-hatian kontraktor pelaksana dalam memahami detail rancangan proyek tersebut.

Dalam kesempatan lain, Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumatera Utara, Anton Sihombing, mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan pengancaman yang dilakukan terhadap wartawan oleh anggota kesatuan yang membekingi proyek pemasangan pipa SPAM.

Anton juga meminta Kapoldasu untuk menindak anggota yang terlibat, termasuk anggota kesatuan yang diduga menerima dana dari pihak APH untuk kenyamanan dalam bekerja.

GNPP Sumatera Utara, yang diwakili oleh Anton Sihombing Gondrong, mengharapkan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pemasangan pipa SPAM senilai kurang lebih 56 milyar.

Anton Sihombing menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam korupsi telah melanggar hukum, dan ia menuntut agar tindakan diambil tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru