Kabid dan 2 Honorer Satpol PP Rokan Hilir Jadi Tersangka, Diduga Peras Pelamar Kerja

Hendra Mulya - Selasa, 11 Juli 2023 12:45 WIB
Kabid dan 2 Honorer Satpol PP Rokan Hilir Jadi Tersangka, Diduga Peras Pelamar Kerja
ilustrasi

bulat.co.id -PEKANBARU | Seorang pejabat dan dua orang pegawai honorer Satpol PP Rokan Hilir (Rohil) di Riau ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya ditetapkan tersangka terkait pemerasan terhadap pelamar kerja dalam proses seleksi pegawai Satpol PP.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/23) mengatakan, dari hasil penyelidikan, terbukti kalau pejabat dan dua orang pegawai honorer Satpol PP Rokan Hilir terlibat dugaan korupsi dalam penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rokan Hilir.

Baca Juga :Hendak ke Lokasi KKN, Dua Mahasiswa Unri Tewas Kecelakaan Tunggal di Kampar

"Berdasarkan paparan penyidik, fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, perbuatan melawan hukum, alat bukti telah diperoleh ada dugaan korupsi penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rokan Hilir," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian.

Kasus tersebut diduga terjadi pada anggaran tahun 2021. Satu orang yang terlibat adalah Kabid Linmas Satpol PP, Supriyanto selaku wakil ketua panitia saat penerimaan honorer Satpop PP Rokan Hilir.

Baca Juga :Seorang Polisi Jadi Korban Bentrok Dua Kelompok OKP di Langkat

Sementara, lanjut Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian dua tersangka lainnya yakni Ahmad Junaidi alias AJ dan Ria Maisarah alias RM. Mereka merupakan anggota honorer di Satpol PP.

Hasil pemeriksaan, ketiga tersangka telah terbukti meminta uang ketika penerimaan pegawai kontrak. Tercatat ada 35 orang pegawai kontrak masuk yang dimintai uang pelicin oleh pelaku.

"Hasil pemeriksaan, terhadap ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara bersama Wasidik Polda Riau," kata Andrian.


Baca Juga :Ternyata Ini Penyebab Air Sungai Berwarna Merah di Pamekasan
Sementara terkait nominal yang diminta, Andian mengaku masih terus didalami. Termasuk aliran yang diminta para pelaku kepada peserta seleksi.

"Sementara ini diminta bervariasi, ada Rp 15 juta, ada Rp 10 juta, ada Rp 7 juta dan ada Rp 6 juta," pungkasnya.

Penulis
: Andy Liany
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru