Jelang Putusan MKMK Sore Ini: Denny Idrayana Prediksi MKMK Batalkan Putusan MK 90, Gibran Batal Cawapres?

Hadi Iswanto - Selasa, 07 November 2023 16:30 WIB
Jelang Putusan MKMK Sore Ini: Denny Idrayana Prediksi MKMK Batalkan Putusan MK 90, Gibran Batal Cawapres?
tangkapanlayar YouTube
Suasana sidang putusan MKMK
bulat.co.id -Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang berlangsung hingga petang ini. Banyak harapan dan prediksi bermunculan bagi tegaknya MK, salah satunya dari Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyampaikan 4 harapan dan prediksinya atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Pertama, MKMK mengabulkan permintaan laporan kami, menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Denny, Selasa (7/11).

Poin kedua, menurut Denny, MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik tapi juga memeriksa dan menilai Putusan Perkara 90 tidak sah atau batal.

Yang ketiga, MKMK memerintahkan MK melakukan pemeriksaan kembali Perkara 90 baik langsung atau dengan memeriksa permohonan baru.

"Dengan tenggat waktu segera, 1x24 jam," kata Denny.

Denny melanjutkan, "Yang keempat, saya meminta agar putusan tetap dapat dilaksanakan meski ada hukum banding oleh pihak-pihak yang diberikan sanksi."

"Itu harapan dan prediksi saya, mudah-mudahan dapat mencatatkan sejarah bagi tegaknya MK dan hukum Indonesia," kata Denny.

Gugatan Baru akan Disidang Besok



Prediksi Deny Indrayana kerap benar-benar terjadi. Pertanda itu juga tampak dari munculnya gugatan baru terkait frasa dalam Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 yang diubah lewat putusan perkara Nomor No.90/PUU-XX-11-2023.

"Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," begitu jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11).

Gugatan kembali atas putusan 90 tersebut diajukan oleh Brahma Aryana seorang mahasiswa fakultas hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

Lewat permohonan yang disampaikan kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, Brahma meminta MK memperjelas atau mendetailkan putusan No.90/PUU-XX-11-2023 yang diketok pada Senin (16/10) lalu.

Baginya, perubahan frasa Pasal 169 huruf q lewat putusan nomor 90 tersebut tidak terang. Frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' di belakang berusia 40 tahun dianggap multitafsir. Tidak ada batasan yang jelas.

"Tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi saja? atau juga pada pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada ke semua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten kota?" kata Brahma dalam salinan permohonannya.

Putusan "nomor 90" dianggap tidak punya kepastian hukum. Sehingga dia meminta majelis hakim konstitusi memberikan batasan yang jelas.

Dia meminta agar hakim MK mengubah Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan No.90/PUU-XX-11-2023 diubah lagi menjadi frasa 'kepala daerah pada tingkat provinsi'.

"Sehingga bunyi selengkapnya 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi'," begitu bunyi permohonan Brahma Aryana.

Permohonan Brahma tersebut sudah disampaikan ke MK dan telah diterima pada Senin (23/10). Besok sidang perdananya.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru