bulat.co.id -
DELI SERDANG - Para petani di Desa Seitis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, menuntut keadilan atas janji ganti rugi yang terabaikan terkait pembangunan Gedung Kantor
Camat Percut Seituan.
Pembangunan gedung di atas lahan milik PTPN II seluas 4,8 hektar tersebut telah memicu rasa kekecewaan para petani.
Pasalnya, janji ganti rugi yang diberikan sebelum pembangunan gedung hingga kini belum direalisasikan.
"Sampai saat ini belum ada, Bang. Kami masih menunggu ganti rugi yang dijanjikan, tapi sampai sekarang belum direalisasikan," ungkap seorang petani dari lahan eks Kantor Camat.
Menurut para petani, areal lahan tersebut telah diganti rugi oleh Pemkab Deli Serdang sebesar Rp8,5 miliar. Namun, janji ganti rugi atas tanaman di atas lahan tersebut belum juga ditepati.
Diperkirakan, di areal lahan yang digarap tersebut terdapat sekitar 20 petani yang bertani. Namun, diketahui faktanya yang diajukan ke PTPN II mencapai kisaran 84 orang.
Para petani telah berupaya untuk mencari solusi dengan menemui pihak PTPN II dan Pemkab Deli Serdang. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kapan ganti rugi akan dibayarkan.
"Kami mohon kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini. Kami hanya ingin keadilan," ujar salah satu petani.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan hak-hak masyarakat, khususnya para petani, dalam proses pembangunan infrastruktur.
Janji yang diberikan harus ditepati agar tidak menimbulkan rasa kekecewaan dan keresahan di masyarakat.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Humas PTPN II, Rahmat, dan Camat Percut Seituan belum membuahkan hasil.
Masyarakat petani pun berharap adanya keadilan atas pembangunan gedung kantor camat yang mencederai rasa keadilan mereka.