Jambret Hp Pelajar, Pelaku Ngaku Untuk Biaya Persalinan Istri 

Hendra Mulya - Jumat, 02 Agustus 2024 16:00 WIB
Jambret Hp Pelajar, Pelaku Ngaku Untuk Biaya Persalinan Istri 
Pelaku jambret diamankan polisi
bulat.co.id - SERGAI | Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret, yang dikenal dengan inisial MF (30).

Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini merupakan warga Dusun V, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Suguono SH, MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Sarweli kepada media ini menyampaikan aksi pelaku terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu, korban yang bernama Raudah Alvi Salsabila (14), seorang pelajar asal Dusun I, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 bersama saksi.

"Mereka tengah melintas di Jalan Perkebunan PT Socfindo, Kecamatan Teluk Mengkudu, menuju Desa Sialang Buah. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor Vario tanpa nomor polisi memepet korban dan merampas Hp merk Oppo A9 dari tangan korban. Setelah aksinya, pelaku langsung melarikan diri," paparnya.

Lanjut AKP Sugiono, korban yang panik dan berteriak "jambret, jambret" segera mengejar pelaku. Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar, yang kemudian ikut mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya.

Tim Sat Reskrim Polsek Teluk Mengkudu yang menerima laporan segera menuju lokasi kejadian dan membawa pelaku ke kantor polisi.

Setibanya di Polsek Teluk Mengkudu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah pisau di saku pinggang sebelah kanan pelaku.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengungkapkan motif tindakannya adalah untuk biaya persalinan istrinya yang sedang hamil.

Akibat perbuatan pelaku, sebut AKP Sugiono, korban mengalami kerugian material sebesar Rp3.100.000. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Teluk Mengkudu dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah maksimal 12 tahun penjara.

"Pihak kepolisian akan terus memantau dan menindaklanjuti kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberikan keadilan bagi masyarakat," pungkas AKP Sugiono.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru