bulat.co.id -SULTENG | Seorang siswi tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) alami kekerasan seksual oleh seorang pria inisial GAW (18). Korban disetubuhi secara paksa di sebuah pondok perkebunan di bawah ancaman senjata tajam (sajam) oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abd. Azis Husein Lubis menjelaskan kronologi kekerasan seksual dialami korban disaat sedang dalam perjalanan ke sekolahnya pada pukul 08.00 Wita, Jumat, (24/11/23). Pelaku yang menjumpainya di jalan langsung membuntuti dan menghampiri dari belakang.
"Mulut korban langsung disumpal pakai tangan sambil ditodongkan pisau agar tidak berteriak," ujar kasat, Senin (4/12/2023).
Dihantui rasa takut, korban pasrah dibawa pelaku ke sebuah rumah kebun yang tidak jauh dari lokasi pertemuan keduanya. Di sana, anak malang itu disetubuhi pelaku sembari diancam menggunakan sebilah parang agar tidak berontak.
"Sementara lecehkan korban, pelaku mendengar ramai suara panggilan nama korban oleh warga dan orang tuanya yang sedang melakukan pencarian," bebernya.
Pelaku panik dan langsung meninggalkan korban hingga dijumpai melarikan diri ke Kemaraya, Kota Kendari. Polres
Kolaka yang berhasil mendeteksi keberadaan GAW langsung menerjunkan Tim Elang Bandit 007 yang diback up Buser 77 Sat Reskrim Polres Kendari melakukan penangkapan.
Pelaku saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Kolaka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal 81 ayat 3 junto pasal 76 d subsider pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 e Undang undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 Miliar," tutupnya.