bulat.co.id -
RIAU | Oknum pegawai negeri sipil (
PNS) di
Rokan Hulu,
Riau berinisial KS
ditetapkan sebagai
tersangka karena
memiliki tambang pasir dan
batu tak berizin alias
ilegal.Direktur Reskrimsus Polda
Riau Kombes Nasriadi mengatakan kasus terungkap setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas
tambang. Lokasinya berada di perkebunan kelapa sawit Bangun Purba,
Rokan Hulu.
"Kami mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana per
tambangan tanpa izin," kata Masriadi, Selasa (30/1/24).
Penangkapan dilakukan Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda
Riau. Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit ekskavator, catatan jual beli hasil
tambang dan uang tunai.
Hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku KS sebagai pemilik
tambang adalah seorang
PNS di Sekretariat Daerah Kabupaten
Rokan Hulu. Ia merupakan warga Kampung Padang,
Rokan Hulu.
"Tersangka KS sebagai pemilik usaha dan
PNS Bagian Umum di Sekretariat Daerah
Rokan Hulu. Usia 50 tahun," ucap Nasriadi.
Nasriadi menyebut pelaku melakukan penambangan
pasir dan
batu tanpa IUP yang dilakukan di atas lahan bekas kebun kelapa sawit milik pelaku. Aktivitas
ilegal dilakukan dengan alat berat ekskavator.
"Di mana material hasilnya penambangan dijual kembali pada masyarakat dengan harga Rp 250.000-280.000 untuk setiap mobil. Kegiatan penambangan itu sudah dimulai sejak bulan November 2023," kata Nasriadi.
Atas perbuatannya pelaku telah
ditetapkan sebagai
tersangka. Pelaku dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Per
tambangan Mineral dan Batubara.