Jadi Tahanan Polda Sumut, Terungkap Kejahatan Kadisdik Madina Terima Suap Calon PPPK Rp 580 Juta

Hadi Iswanto - Rabu, 17 Januari 2024 18:00 WIB
Jadi Tahanan Polda Sumut, Terungkap Kejahatan Kadisdik Madina Terima Suap Calon PPPK  Rp 580 Juta
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal atau Kadisdik Madina Dollar Hafriyanto Siregar (DHS) ditahan di Polda Sumut
bulat.co.id - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal atau Kadisdik Madina Dollar Hafriyanto Siregar (DHS) telah menjadi tahanan usai ditangkap karena menerima sejumlah uang pada peserta seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Dollar ditetapkan menjadi tersangka atas kasus itu setelah polisi menemukan alat bukti.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari pengaduan warga yang menduga ada pelanggaran dalam seleksi PPPK di Madina.

Atas aduan tersebut pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap Dollar Hafriyanto Siregar (DHS).

"Itu kan ada pengaduan masyarakat. Kemudian, polisi melakukan langkah-langkah penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, baru-baru ini.

Dari hasil penyelidikan, Dollar Hafriyanto Siregar diduga meminta uang sebesar Rp 580 juta kepada kepada sejumlah peserta calon PPPK di Kabupaten Mandailing Natal supaya lolos seleksi.

Polda Sumut mengungkap, dalam penetapan tersangka kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal turut menyita sejumlah kwitansi pembayaran.


Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kwitansi diduga sebagai bukti pembayaran dari calon PPPK ketika memberikan uang kepada Kadisdik Madina Dollar Siregar.

"Barang bukti sejumlah kwitansi bukti pembayaran," kata Kombes Hadi Wahyudi, kemarin.

Dalam perkara ini, polisi hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Dollar Hafriyanto Siregar.

Sementara itu Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah memeriksa 28 saksi.

"Saksi yang diperiksa 28 orang. Tersangka hanya 1 yaitu Kadisdik. Yang lain saksi."

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Siregar resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Januari 2024.

Sementara, ia resmi ditahan terhitung mulai Jumat (12/1/2024) setelah penetapan tersangka.

Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dollar pun kini resmi menjadi warga gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumut.

Dari foto yang diterima, anak buah Bupati Madina Ja'far Sukhairi ini mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Ia nampak berdiri tegap dibalik jeruji besi.

Kelulusan 6 PPPK yang Menyuap Dibatalkan



Di tempat terpisah, Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution menyebut ada enam peserta seleksi PPPK yang lulus yang tidak sesuai proses administrasi yang diduga terkait penangkapan Kadisdik Dollar Hafriyanto Siregar.

"Hari ini kami mengklarifikasi, banyak hal yang ditanyakan. Kami sudah jelaskan. Termasuk poin, kita sudah melakukan upaya mengantisipasi adanya maladministrasi," kata Sukhairi di Kantor Ombudsman Sumut, Jumat (12/1/2024).

"Sejauh ini ada 6 orang (peserta seleksi PPPK)," sebutnya.

Karena diduga ada kecurangan, kelulusan 6 peserta seleksi yang tak sesuai administrasi tersebut pun dibatalkan.

"Itu tidak terpublis dengan baik, bahwa inspektur yang kita perintahkan untuk melakukan verifikasi, beberapa administrasi ditemukan tidak sesuai. Itu lah yang sudah kita batalkan," sambungnya.

Ia menyatakan proses verifikasi ulang yang dilakukan inspektorat masih berlangsung sampai saat ini. Jika ditemukan lagi ada yang tidak sesuai prosedur maka kelulusan peserta seleksi akan dibatalkan.

Dia juga menyebut kemungkinan jumlah peserta yang lulus PPPK tapi cacat administrasi akan bertambah.

"Kalau keseluruhan, yang punya masalah, yang terindikasi, yang ditemukan alat bukti, itu akan dibatalkan," ucapnya.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru