Istri Dijual Open BO Rp300 Ribu per Malam, Suami Siri Ditangkap Polisi

Hadi Iswanto - Jumat, 15 Desember 2023 18:11 WIB
Istri Dijual Open BO Rp300 Ribu per Malam, Suami Siri Ditangkap Polisi
ist
Suami siri ditangkap polisi gegara jual istri open BO lewat aplikasi MiChat
bulat.co.id - Polisi mengamankan seorang pria asal Sukabumi, Jawa Barat bernama Fajri (23) di salah satu hotel di Kepanjen, Malang.Fajri diduga telah menjual istrinya berinisial TH secara open BO melalui aplikasi online.

Pelaku ditangkap pada Kamis (30/12/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan praktik jual beli atau orang yang diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Ternyata setelah kami telusuri memang benar wanita tersebut dijual melalui aplikasi tersebut oleh suami siri dari korban," ujarnya, Jumat (15/12/2023).

Diketahui, pelaku menjual istri sirinya dengan sistem open BO melalui aplikasi MiChat.

Pasangan itu, jelas Taufik datang dari Sukabumi ke Kepanjen beberapa hari lalu menggunakan moda transportasi bus.

Suami istri tersebut sudah sekitar 10 hari berada di Kepanjen. Diduga keduanya sengaja ke Malang dengan tujuan mencari nafkah.

Namun caranya justru salah. Suami mengorbankan wanita yang dinikahinya secara siri sejak 2019 itu untuk mencari nafkah ewat open BO.

"Korban TH ini untuk harga yang disampaikan di aplikasi sebesar Rp 600 ribu, namun melalui tawar-menawar bisa sampai dengan harga Rp250 ribu sampai Rp300 ribu," jelas Taufik.

Hasil pemeriksaan, dalam sehari sang istri mampu melayani dua sampai 3 orang pria hidung belang.

Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk, apakah ada paksaan dari sang suami.

"Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari," ungkap Taufik.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru