Ini Sosok Eks Kondetur Bus Jadi Dokter Gadungan : Sempat Dikontrak 9 Tim Liga 1 Hingga Timnas U-19

Hadi Iswanto - Selasa, 30 Januari 2024 17:30 WIB
Ini Sosok Eks Kondetur Bus Jadi Dokter Gadungan : Sempat Dikontrak 9 Tim Liga 1 Hingga Timnas U-19
Dokter gadungan ditangkap polisi
bulat.co.id - Beraksi sejak 2013, Elwizan Aminuddin (EA) menjadi dokter gadungan dan dikontrak sederet tim Liga 1 hingga Timnas U-19 . Kedoknya terkuak saat menangani PSS Sleman."Hasil keterangan dan pengakuan pelaku ada sembilan tim, delapan tim sebelum PSS Sleman, termasuk timnas," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024).

"Itu dari tahun 2013 sampai 2021," imbuhnya.

Sembilan tim yang pernah disinggahi tersangka itu di antaranya Persita Tangerang, Barito Putra, Timnas U-19, Bali United, Madura United, Sriwjijaya FC, kembali Timnas U-19, Kalteng Putra, hingga berlabuh ke PSS Sleman.

Adrian mengaku masih akan mendalami bagaimana tersangka EA bisa masuk ke dalam tim sepakbola sebagai dokter.

Padahal tersangka sendiri tidak memiliki latar belakang pendidikan medis sebelumnya.

Diketahui sebelum menyamar sebagai dokter gadungan tersangka berprofesi sebagai kondektur bus. Bahkan tersangka pernah juga membuka usaha toko kelontong.


"Sebelum dia bekerja sebagai dokter gadungan di beberapa tim sepak bola itu dia bekerja sebagai kondektur bus kota di daerah Tangerang dia juga sambil usaha jual (toko) kelontong," ucapnya.

Edit Ijazah di Google

Disampaikan Adrian, tersangka nekat menjadi dokter gadungan dengan membuat ijazah sendiri. Ia menyebut motif pelaku adalah ekonomi.

"Jadi sesimple ngambil salah satu contoh ijazah di google dia download, dia edit. Dimasukan diubah nama dan dimasukan fotonya," tandasnya.

"Ya memang motif pelaku ini ya ekonomi mencari pekerjaan dengan pendapatan yang lebih dari pekerjaan sebelumnya," imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut PT PSS Sleman mengalami kerugaian sebesar Rp. 254.100 juta. Tersangka akhirnya dapat ditangkap pada 24 Januari 2024 kemarin di Cibodas, Tangerang.

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat hukuman dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kronologi Penetapan Tersangka

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menuturkan peristiwa ini diawali pada Februari 2020 lalu saat tersangka EA dihubungi oleh PSS Sleman yang ketika itu membutuhkan dokter. Kemudian pada Maret 2020 tersangka sudah mulai bekerja.

"Dia mendapatkan upah Rp15 juta per bulan dari PT PSS Sleman. Ini dibayarkan mulai Maret sampai Oktober 2021. Bahkan pada akhir kegiatannya yang bersangkutan sebagai tersangka mendapatkan gaji sebesar Rp25 juta per bulan," kata Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024).


"Itu merupakan gaji berikut bonus yang dibayarkan melalui transfer rekening salah satu bank swasta yang langsung diberikan atas nama tersangka," imbuhnya.

Kemudian pada November 2021 beredar kabar di PT. PSS bahwa tersangka EA bukanlah dokter sungguhan atau dokter gadungan. Hal itu pun diperkuat dengan klarifikasi dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh pada tanggal 30 November 2021.

Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2021 tersangka EA meminta izin ke manajemen untuk pulang ke Palembang. Ia beralasan orang tuanya sakit.

"Setelah itu tersangka EA langsung pergi dan tidak kembali lagi, sampai dengan tertangkapnya tersangka saat ini," ucapnya.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru