bulat.co.id - Efendi Syahputra alias
Asiong Kobra menjadi satu dari 4 tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu. Uniknya, Asiong sudah dua kali terjaring OTT dalam kasus yang nyaris sama.Sama-sama menyuap Bupati Labuhan batu. Asiong berstatus residivis karena sebelumnya terbukti menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap setelah OTT pada Selasa 17 Juli 2018 silam.
"Ini salah satunya ada yang pemain berulang atau residivis. Telah tertangkap dan telah keluar berdasaran OTT KPK tahuyn 2018. OTT bulan Juli 2018," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat petang.
Menurut Ghufron, residivis di kasus ini ketentuan hukumannya sama dengan residivis kasus pidana lainnya yakni ada pemberatan hukuman.
"Berdasarkan KUHP pemberatan itu adalah sepertiga. Misalnya hukuman 12 tahun, pemberatan 3 tahun menjadi 15 tahun," terangnya.
Selanjutnya, Vonis Asiong Kobra
Asiong Kobra Divonis 3 Tahun Penjara
Asiong terungkap sebagai otak pelaku penyuap Bupati Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, tahun anggaran 2018.
Kala itu, oknum Bupati Labuhanbatu tertangkap KPK bersama ajudannya di Bandara Soekarno Hatta bersama bukti cek senilai Rp576 juta.
Sementara sebanyak empat orang diamankan di Labuhanbatu, termasuk diantaranya Asiong dan rekannya H Thamrin Ritonga, Khairu Pakhri sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu, serta pegawai BPD Sumut berinisial H.
"Secara keseluruhan, KPK mengamankan total 6 orang di Bandara Soekarno-Hatta dan kabupaten Labuhanbatu, 2 orang diamankan di bandara dan 4 orang diamankan di Labuhanbatu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta.
Asiong Kobra ketika itu adalah selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA). Perusahaan ini bergerak dibidang usaha pemecah batu (stone crusher) untuk pengolahan aspal hotmix.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada kontraktor Effendy Syahputra alias Asiong.
Dia terbukti bersalah menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dengan total Rp 42,28 miliar untuk mendapatkan proyek selama tahun 2016-2018.
Sebelumnya
Asiong Kobra dituntut 4 tahun penjara.