bulat.co.id -BATAM | Seorang ibu bernama Yuliana (42) diringkus polisi dari Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dia diringkus lantaran nekat membakar anak tirinya berinisial ASA (8) di kamar kos-kosan di kawasan Baloi, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.
Aksi itu dilakukan pelaku karena
cemburu suaminya disangka memiliki hubungan gelap
dengan wanita lainnya.
"Pelaku pembakaran indekos yang mengakibatkan
anak tirinya ikut ter
bakar dan meninggal dunia sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, Selasa (21/11/23).
Baca Juga :Viral Penumpang Citilink Batam-Surabaya Merokok di Pesawat, Diamankan Petugas
Jonathan menyebut, kasus tersebut bermula dari kebakaran indekos di kawasan Baloi, Lubuk Baja pada Rabu (8/11/23).Kebakaran tersebut diketahui menyebabkan satu orang korban
anak berusia 8 tahun tewas.
"Jadi bermula dari kebakaran di daerah Baloi. Di mana korban inisial ASA ikut ter
bakar dan sempat dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia. Kami melakukan penyelidikan kasus tersebut," ujarnya.
Hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku Yuliana tertangkap CCTV berada di lokasi sebelum kejadian. Pelaku terlihat keluar dari kamar kos itu sebelum api mem
bakar tempat tersebut.
"Dari rekaman CCTV kita melihat pelaku ada di lokasi. Jadi diduga pelaku masuk ke rumah tersebut dalam rentang waktu 3 menit pelaku keluar dari rumah tersebut sebelum kejadian," ujarnya.
Jonathan menyebut pelaku dan korban ini memiliki hubungan
ibu dan
anak tiri. Pelaku diketahui nekat melakukan pembakaran kamar kos tersebut karena
cemburu terhadap ayah kandung korban.
"Hubungan korban dan pelaku ini
ibu tiri, tapi pelaku dan ayah korban ini belum menikah resmi, masih nikah siri.Jadi motifnya ini
cemburu karena pelaku mendapati chat suaminya
dengan perempuan lain. Target sebenarnya dari pelaku adalah suaminya tapi tidak ada di rumah sehingga
anak tirinya jadi korban," ujarnya.
"Alasan pelaku juga melakukan perbuatannya karena kerap dimarahi ayah korban. Pelaku mengaku sempat meminta cerai namun ayah korban tak mau," tambahnya.
Pelaku Yuliana diketahui sempat berniat melarikan diri ke kampung halamannya di Jambi. Pelaku mengetahui kalau kasus kebakaran tersebut tengah diselidiki oleh kepolisian.
"Pelaku diamankan di pelabuhan ASDP Telaga Punggur pada Sabtu (18/11/23). Pelaku berniat melarikan diri ke Jambi," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku Yuliana saat ini telah ditahan di Polsek Lubuk Baja. Pelaku sendiri terancam pidana penjara seumur hidup.
"Pelaku kita jerat
dengan pasal 187 KUHP ke 2e dan atau 3e. Diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama dua puluh tahun penjara," ujarnya.