Ibu di Batam Tega Bakar Anak Tiri Gegara Cemburu dengan Suami

Hendra Mulya - Selasa, 21 November 2023 13:21 WIB
Ibu di Batam Tega Bakar Anak Tiri Gegara Cemburu dengan Suami
Istimewa

Jonathan menyebut pelaku dan korban ini memiliki hubungan ibu dan anak tiri. Pelaku diketahui nekat melakukan pembakaran kamar kos tersebut karena cemburu terhadap ayah kandung korban.

"Hubungan korban dan pelaku ini ibu tiri, tapi pelaku dan ayah korban ini belum menikah resmi, masih nikah siri.Jadi motifnya ini cemburu karena pelaku mendapati chat suaminya dengan perempuan lain. Target sebenarnya dari pelaku adalah suaminya tapi tidak ada di rumah sehingga anak tirinya jadi korban," ujarnya.

"Alasan pelaku juga melakukan perbuatannya karena kerap dimarahi ayah korban. Pelaku mengaku sempat meminta cerai namun ayah korban tak mau," tambahnya.

Pelaku Yuliana diketahui sempat berniat melarikan diri ke kampung halamannya di Jambi. Pelaku mengetahui kalau kasus kebakaran tersebut tengah diselidiki oleh kepolisian.

"Pelaku diamankan di pelabuhan ASDP Telaga Punggur pada Sabtu (18/11/23). Pelaku berniat melarikan diri ke Jambi," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku Yuliana saat ini telah ditahan di Polsek Lubuk Baja. Pelaku sendiri terancam pidana penjara seumur hidup.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 187 KUHP ke 2e dan atau 3e. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama dua puluh tahun penjara," ujarnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kiat Mempersiapkan Mental Anak Agar Semangat Masuk Sekolah

Kiat Mempersiapkan Mental Anak Agar Semangat Masuk Sekolah

Lurah Padang Mas Telpon Damkar, Pasca Rumah Wartawan Terbakar Menewaskan Satu Keluarga

Lurah Padang Mas Telpon Damkar, Pasca Rumah Wartawan Terbakar Menewaskan Satu Keluarga

Kebakaran Melanda Ruko di Kotarih, Satu Unit Mobil Hangus Terbakar

Kebakaran Melanda Ruko di Kotarih, Satu Unit Mobil Hangus Terbakar

Remaja Korban Penganiayaan di Madina Berdamai dengan Sekdes dan Kades, Kades Fasilitasi Korban Hingga 18 Tahun

Remaja Korban Penganiayaan di Madina Berdamai dengan Sekdes dan Kades, Kades Fasilitasi Korban Hingga 18 Tahun

Ditetapkan 1 Juli 2024, Ribuan Stiker Parkir Berlangganan Terjual

Ditetapkan 1 Juli 2024, Ribuan Stiker Parkir Berlangganan Terjual

Mengenang Rekan Juang Aksi Solidaritas Berlangsung

Mengenang Rekan Juang Aksi Solidaritas Berlangsung

Komentar
Berita Terbaru