Hotman Paris Beri Bantuan Hukum Keluarga Korban Pembunuhan oleh Oknum Paspampres

Hendra Mulya - Selasa, 05 September 2023 13:15 WIB
Hotman Paris Beri Bantuan Hukum Keluarga Korban Pembunuhan oleh Oknum Paspampres
Istimewa
Hotman Paris saat bersama ibunda korban

bulat.co.id -JAKARTA | Pengacara kondang Hotman Paris, memberikan bantuan hukum kepada keluarga almarhumImam Masykur, warga Aceh yang menjadi korban penganiayaan dan pembunuhan oleh anggotaPaspampresPraka RM dan dua anggota TNI lainnya.

Fauziah, ibu kandung Imam Masykur, bersama tim kuasa hukum menemui Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/23) pagi.

Kepada Hotman Paris, Fauziah mencurahkan isi hatinya agar kasus pembunuhan terhadap anaknya dapat diproses oleh aparat penegakan hukum seadil-adilnya.

Baca Juga :Tanggapan Jokowi Soal Paspamres Terlibat Penculikan

"Untuk mencari keadilan, kami sama keluarga dengan Bapak Hotman Paris berharap hukuman yang layak yang setimpal kepada pelaku, apa yang sudah diperbuat terhadap keluarga kami," ungkap Fauziah sembari menahan tangis.

Di hadapan Fauziah, Hotman Paris mengatakan siap membantu keluarga korban secara hukum. Hotman menekankan tidak takut mengawal kasus ini, meski pihak yang dihadapi adalah Paspampres dan TNI.

"Ya, kita sebagai pengacara sudah siap menerima risiko apa pun. Kita hanya bicara fakta dan normatif hukum. Kita tidak pernah takut karena kita juga tidak memfitnah orang. Jadi apa yang ditakutkan? Kita akan tetap kawal kasus ini walaupun itu ditangani lembaga mana pun," ujar Hotman.

Hotman Paris menjelaskan, para tersangka layak dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga :Kekasih Korban Penganiayaan Paspampres Tulis Pesan, Ini isinya

Terkait pembunuhan berencana, Hotman menyebut tersangka dapat dikenakan pasal tersebut karena berdasarkan kronologi ada jeda waktu dan ancaman pembunuhan yang dilakukan secara sadar.

"Jadi semua tim di sini sepakat, memohon kepada penyidik agar tidak hanya diterapkan Pasal 351 tentang penganiayaan, tetapi juga Pasal 338junctoPasal 340 pembunuhan biasa sama berencana," jelas Hotman.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru