bulat.co.id -
NUNUKAN | Seorang
mahasiswa semester 4 berinisial
RK (21) di Kabupaten
Nunukan,
Kalimantan
Utara ditangkap pihak kepolisian Satreskrim Polres Nunukan.
RK ditangkap
polisi lantaran hobi masturbasi dengan cara mencari korbannya yang merupakan
mahasiswa dan ibu rumah tangga dan kemudian melakukan video call sexatau VCS.
Bahkan dalam
kurun waktu dua tahun terakhir, RK kerap menipu ratusan wanita untuk
melakukanvideo call sexatau
VCS sebagai bahan untuk dirinya melakukan masturbasi.
Baca Juga :Demi Bisa Nikahi PSK, Suami di Bondowoso Tega Bunuh Istri Sendiri
RK ditangkap
Satreskrim Polres Nunukan dengan tuduhan diduga telah melakukan tindak pidana
kasus pelecehan seksual melalui media sosial Instagram.
Hal ini
karena dari hasil pemeriksaan polisi terhadaphandphonemilik RK, polisi menemukan dokumentasi video
rekaman layar, saat tersangka tengah melancarkan aksinya. Bahkan, bukti video
dokumentasi itu tersimpan rapi di dalam satu folder dihandphonemilik mahasiswa dari
salah satu kampus di Kota Samarinda, Kalimantan Timur itu.
Kanit Tindak
Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Nunukan, Iptu Andrie Azmi Azhari mengatakan
dari hasil pemeriksaan sementera, aksi tipu-tipu yang dilakukan oleh tersangka
RK itu diduga telah berlangsung cukup lama. Hal ini karena, RK mulai mengawali
aksinya sejak ia baru masuk kuliah atau semester awal.
Baca Juga :Panglima Papua Barat Bomberay Viktor Makamuke di Tangkap Polisi
"Dari hasil
pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan ini sudah cukup lama, yaitu sejak dia
mulai masuk kuliah, jadi sudah sekitar 2 tahunan," kata Andre, Jumat (7/7/23).
Menurutnya,
jumlah korban yang termakan oleh bujuk rayu tersangka diperkirakan mencapai
ratusan orang. Hal itu setidaknya berdasarkan hasil penelusuranhistory chatpada akun milik
tersangka RK. Dari penelusuran ditemukan buktichattersangka kepada ratusan wanita yang dilakukan secara
acak, kemudian jika calon korban membalaschat-nya, maka tersangka RK akan meminta nomor Whatsapp
korbannya itu.
"Korbannya
puluhan bahkan ratusan, tersangkachatpengikutnya
secara acak melalui Instagram-nya. Korban yang membalaschat-nya langsung dimintai nomor
Whatsapp, lalu dibujuk rayu melalui Whatsapp," imbuhnya.
Tak
tanggung-tanggung, tersangka RK bukan hanya menyasar wanita yang berasal dari
wilayah Kalimantan Utara saja, namun juga dari sejumlah wilayah di Pulau
kalimantan.
Baca Juga :Penyalur 2 PMI Ilegal Asal NTB Ditangkap di Batam
Yang menjadi
sasaran tersangka RK ini, bukan hanya wanitasingle, namun juga termasuk ibu rumah tangga, hingga wanita
janda. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban akan
mentransferkan sejumlah uang usai melayani VCS bersama tersangka.
Salah satu
korban yang merasa terpedaya pun akhirnya melaporkan tersangka. Hal ini
lantaran tersangka menolak untuk mentransfer uang senilai Rp 500.000 kepada
korban, dan justru mengancam akan menyebarkan video rekaman layar saat mereka
tengah melakukan VCS.
Baca Juga :Kontraktor Akui Salah Paham dan Minta Maaf Telah Memfitnah Gubsu
"Uangnya
terserah dari korban mintanya berapa kepada tersangka. Dan korbannya ada yang
dari Banjarmasin, Samarinda, dan daerah lainnya di Kalimantan," ungkapnya.
Kini tersangka RK telah ditahan pihak kepolisian. Dia
dijerat dengan UU Pornografi subsider UU ITE dengan ancaman hukuman pidana
penjara paling lama 6 tahun.