Heboh Penangkapan Eks Projo Palti Hutabarat Hingga Tagar SavePalti Menggema di Twitter

Hadi Iswanto - Sabtu, 20 Januari 2024 18:25 WIB
Heboh Penangkapan Eks Projo Palti Hutabarat Hingga Tagar SavePalti Menggema di Twitter
twiter
Foto saat Palti Hutabarat bersama Jokowi serta foto tangkapan layar video penangkapan Palti yang tersebar di media sosial
bulat.co.id - Aktivis SosMed, eks Projo yang kini jadi pendukung Ganjar-Mahfud Palti Hutabarat ditangkap atas tuduhan menyebar hoaks terkait video rekaman Forkopimda Batubara. Penangkapan itu dinilai bentuk kriminalisasi sehingga ramai tagar SavePalti di twitter.Palti Hutabarat selaku pemilik akun twiter @paltiwest dan kerap menyebut dirinya Bang Nalar ditangkap pada Jumat (19/1/2024).

Menurut postingan video yang diunggah oleh akun X @David_Wijaya03 Palti Hutabarat ditangkap oleh pihak kepolisian saat ia berada di rumahnya. Info lain menyebut Palti berada di rumahnya di kawasan Namorambe, Deliserdang, Sumut.

Dalam video tersebut terlihat relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat sedang mencoba beradu argumen bersama pihak kepolisian bahwa ia tidak bersalah atas dugaan penyebaran hoax.


Di postingan tersebut juga terlampir sebuah foto surat perintah penangkapan dari pihak kepolisian atas nama Palti Hutabarat, ia ditangkap dengan dugaan penyebaran hoax di media sosial.

Pada postingan berikutnya akun X @David_Wijaya03 mengungkap Baresrim datang pukul 3 pagi tangkap paksa

@Paltiwest (influencer) dengan tuduhan pelanggaran UU ITE atas repost video Rekaman Bocor Kab Batubara...

"Pembungkaman atas nama Demokrasi makin mundur aja... Kagak kebayang apabila Mbah Wowo-Samsul berkuasa!" demikian tulis akun tersebut.

Setelah penangkapan itu, ramai #savepalti. Penangkapan itu dinilai mencederai demokrasi. Pasalnya, video itu sudah tersebarluas hingga media-media mainstream membagikan dan memberitakannya.

Netizen menilai aparat bergera begitu cepat menangkap dan menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka padahal pembuat dan penyebar video yang asli hingga kini belum diketahui atau ditangkap.

Palti Hutabarat atau Paltiwest menjadi tersangka penyebaran rekaman pejabat Kabupaten Batu Bara, Sumut, mendukung paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Akibatnya, mantan relawan Projo ini terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Palti dijerat dengan UU ITE serta penyebaran berita hoaks oleh Bareskrim Polri.

"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jumat (19/1).

Siapa sebenarnya sosok Palti?




Dilansir dari profil media sosialnya, Palti pernah menjadi Sekretaris Republik Cyber Projo periode 2019-2023. Ia juga menyebut dirinya sebagai freelancer serta pegiat medsos.

Sebagai aktivis media sosial, pengikutnya di Instagram mencapai 15,2 ribu dengan jumlah unggahan 11,7 ribu. Sedangkan di X, Palti punya 79,3 ribu pengikut. Ia juga memiliki akun tiktok @katanalar.

Palti Hutabarat Pendukung Ganjar-Mahfud, TPN Beri Pendampingan Hukum

Projo di Pilpres 2024 mengusung Prabowo-Gibran. Hal ini juga beberapa kali dibenarkan secara tersirat oleh Ketua Projo yang kini menjabat sebagai Menkominfo, Budi Arie Setiadi.

Meski Projo berlabuh ke Prabowo-Gibran, namun Palti memilih berbeda pilihan dan tetap berada di gerbong PDIP mendukung Ganjar-Mahfud.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md siap memberikan bantuan hukum terhadap Palti.

"TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat dan kami akan memberikan update mengenai proses hukum yang terjadi karena tim kami juga masih ada di Bareskrim sekarang memberikan bantuan pendampingan," kata Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis di media center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).

Todung mengaku terkejut atas kabar penangkapan salah satu relawan Ganjar-Mahfud Md itu. Todung menyebut Palti ditangkap di kediamannya pada Jumat (19/1) dini hari.

"Saya harus mengatakan kami semua terkejut mendengar bahwa relawan dan aktivis medsos Palti Hutabarat ditangkap oleh pihak Bareskrim pagi tadi, jam 3 pagi. Ada dua mobil dua kendaraan yang mendatangi kediaman Palti Hutabarat. Mungkin tidak semuanya polisi tapi ada 10 orang dalam dua mobil itu yang membawa surat perintah penangkapan per tanggal 19 Januari 2024," jelasnya.


Todung menyebut Palti menjadi tersangka karena disebut menyebarkan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 di Pilpres 2024. Padahal, kata dia, Palti bukan orang pertama yang mengunggah rekaman tersebut di sosial media.

Todung menyebut rekaman pertama diunggah pada 4 Januari 2024. Sementara itu, rekaman yang diunggah Palti pada 14 Januari 2024.

"Dia ditersangkakan karena menyebarkan video mengenai percakapan beberapa pihak di Kabupaten Batubara percakapan yang melibatkan dandim, kapolres, kemudian juga kajari dan penjabat bupati. Nah, ini sudah viral ya dan kita sudah tahu semua itu," terangnya.

"Kalau saya tidak salah postingan pertama video ini itu keluar pada tanggal 4 Januari 2024 postingan dari Saudara Palti Hutabarat itu 14 Januari," sambungnya.

Todung mengaku heran mengapa Bareskrim melakukan penangkapan terhadap Palti. Sebab, Bawaslu telah menyatakan bahwa rekaman pejabat Batu Bara itu tak cocok dengan suara asli para pejabat Forkopimda.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru