Guru SMA Perkosa Murid di Hotel hingga Hamil 7 Bulan

Hadi Iswanto - Sabtu, 30 Desember 2023 19:08 WIB
Guru SMA Perkosa Murid di Hotel hingga Hamil 7 Bulan
ilustrasu guru perkosa murid
bulat.co.id -Seorang guru semestinya menjadi teladan bagi muridnya. Tapi tidak dengan guru SMA di Pontianak, Kalimantan Barat yang tega memperkosa murid nya yang masih SMA dan berusia 17 tahun.

Akibatnya, siswi SMA itu hamil 7 bulan dan mengadu ke polisi. Guru berinisial ES (27) itu pun ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta PontianakKompol Tri Prasetyo menceritakan kronologi peristiwa tersebut. Awalnya, pada Jumat (12/5) lalu, korban menerima direct messege (DM) dari akun Instagram palsu pelaku.

"Korban dikirimi pesan menggunakan Instagram palsu tersangka dan diajak untuk ketemuan, sempat ditolak korban tetapi akhirnya korban mengiyakan," kata Tri, Sabtu (30/12/2023).

Korban mengaku belum sadar jika yang ditemui itu adalah gurunya karena pelaku masih menggunakan masker.

Keduanya sempat berkeliling untuk mencari tempat makan dan kemudian berhenti di sebuah rumah makan saat hujan.

"Keduanya bertemu korban saat itu belum sadar karena tersangka masih menggunakan masker setelah dibuka maskernya korban terkejut mengetahui jika itu adalah gurunya. Jadi mereka saling mengenal," terangnya.

Setelah makan, pelaku membujuk rayu korban untuk ke hotel. Korban sempat menolak, tetapi pelaku dengan bujuk rayunya berhasil meyakinkan korban.

"Tersangka mengaku hanya duduk-duduk saja, tetapi setelahnya melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali," ungkapnya.

Korban Hamil 7 Bulan

Setelah itu, kasus ini terungkap setelah korban hamil tujuh bulan dan temannya memberitahu orang tua korban.

Ibu korban yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak.

"Itu pun ketahuan dari teman korban bahwasanya korban ini telah hamil, diceklah sama ibunya memang hamil, ketika ditanya korban ini memang menyatakan bahwa yang menghamilinya adalah gurunya," papar Tri.

Polisi yang menerima laporan akhirnya meringkus pelaku pada Sabtu (23/12) lalu. Saat itu pelaku sempat mengelak kepada polisi.

"Tersangka sempat mengelak tetapi setelah kami tunjukkan hasil penyelidikan kami, tersangka akhirnya mengakui," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolresta Pontianak. Eko dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru