Gelar Unjukrasa, AKTA Desak Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi Mundur dari Jabatan

Hendra Mulya - Rabu, 04 Oktober 2023 18:15 WIB
Gelar Unjukrasa, AKTA Desak Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi Mundur dari Jabatan
Istimewa

bulat.co.id -MEDAN | Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menggelar aksi unjukrasa di depan kantor PDAM Tirtanadi Medan, Jalan SM Raja Medan, Selasa (3/10/23).

Dalam aksi ini, massa meminta Dirut PDAM Kabir Bedi dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam pengambil alihan hutan produksi di Areal 200 seluas 58,33 Ha yang berada di Desa Pante Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Baca Juga :Polisi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Uang Persediaan Setdakab ke Kejari Labuhanbatu

Dalam orasinya, AKTA meminta 2 PJ Gubernur Sumut mencopot Dirut PDAM Tirtanadi terkait pengambil alihan dalam hutan produksi di Areal 200 seluas 22,73 Ha. Kasus Hj Kursaidah Binti (Alm) Abdul Aziz yang sudah putusan, nomor 05/Pid./2013/PT-.BNA.

Selain itu, mereka meminta Kejati Sumut memeriksa Kabir Bedi dalam pencarian daftar pencarian orang (DPO) Hj Kursaidah yang menjadi terpidana dan sampai hari ini belum tertangkap.
Ari Gusti selaku koordinator AKTA Pusat mengatakan kalau Dirut PDAM memiliki catatan hitam dan tidak layak menjadi pimpinan.

"Bagaimana seorang Dirut PDAM Tirtanadi ini jadi seorang pimpinan tapi beliau mempunyai catatan hitam dan bisa bergerak leluasa, sedangkan beliau penerima pengambilan alih hutan produksi di Areal 200, seluas 27,73 Ha, di Desa Pante Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh yang bermasalah bahkan Mahkamah Agung sudah ngeluarkan putusan," ungkapnya.

Sementara itu, Muhammad Faras, selaku koordinator lapangan juga meminta Kejati Sumut membantu dalam pencarian DPO Hj Kursaidah yang telah menyandang status DPO Kejari Kuala Simpang.

"Kami berharap agar wanita ini di tangkap secepatnya," pungkas Faras.

Dia menambahkan, wanita yang menyandang status DPO ini mungkin bisa diselidiki melalui Dirut PDAM Tirtanadi, karena Kabir Bedi menjadi salah satu penerima pengambil alihan yang menjerat Hj Kursaidah dalam wilayah hukum Kejati Sumut.

Baca Juga :Mahfud MD Tegaskan Mentan SYL Tersangka Korupsi

"Kita menduga Dirut PDAM Tirtanadi bisa menjadi pimpinan tidak terlepas dari pada grativikasi, maka dari itu kita meminta KPK turut andil dalam penegakan hukum Kabir Bedi, karena Kabir Bedi ini banyak masalah kasus hukum," pungkas Faras.

"KPK diminta ambil alih kasus DPO Hj Kursaidah, bagian dari penanganan kasus korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) dan menjadi salah satu fokus kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," tutupnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru