bulat.co.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta
Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi pada Jumat (8/12/2023).
Eko terlihat mengenakan rompi tahananan KPK dengan tangan terborgol ketika digelandang ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Eko ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, terhitung sejak tanggal 8 hingga 27 Desember 2023.
Pada Jumat (8/12/2023) pagi, Eko Darmanto datang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya.
Eko terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK sekira jam 10.00 WIB. Dia terlihat bergaya kasual mengenakan topi, jaket berwarna hijau dan celana biru.
Setelahnya, seorang petugas mengarahkan Eko untuk naik ke lantai dua, tepatnya ke ruang pemeriksaan.
Terima Gratifikasi 18 Miliar
KPK menduga Eko Darmanto menerima gratifikasi dengan total Rp 18 miliar.
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp 18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Asep mengatakan penyidik menduga Eko menerima gratifikasi tersebut dalam kurun waktu 2009-2023.
Eko disebut pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea Cukai Jawa Timur I dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai.
Dengan jabatannya itu, KPK menduga Eko memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi. Sumber gratifikasi tersebut adalah para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan hingga pengusaha barang kena cukai.
KPK menduga Eko menerima uang gratifikasi itu melalui transfer rekening bank yang menggunakan nama pihak keluarga atau perusahaan yang terafiliasi dengan dirinya.
Perusahaan yang terafiliasi dengan Eko di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.
Berawal dari Postingan
Kasus Eko berawal dari postinganya di akun Instagram yang memamerkan gaya hidup mewahnya hingga viral di media sosial. Akunnya sempat hilang setelah disorot masyarakat.
Namun jejak digitalnya masih eksis. Sejumlah warganet membagikan unggahan Eko yang memamerkan gaya hidup hedon dengan tagar #BeaCukaiHedon. Dalam tangkapan layar yang dibagikan itu, Eko terpantau kerap menunjukkan berbagai kendaraan berharga berfantastis.
Dari peristiwa viral itu, kemudian ditindak lanjuti KPK dengan menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. KPK lalu menemukan unsur pidana dan menjadikannya tersangka.