Gawat, Pegawai KPK Diduga Terima Ratusan Juta Uang Pungli Rutan

Hendra Mulya - Jumat, 12 Januari 2024 15:15 WIB
Gawat, Pegawai KPK Diduga Terima Ratusan Juta Uang Pungli Rutan
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap temuan hasil pemeriksaan terhadap 93 pegawai KPK yang terlibat pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui kalau jumlah yang diterima pegawai KPK itu beragam, bahkan hingga maksimal mencapai jumlah ratusan juta rupiah.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan perbedaan jumlah uang pungli yang diterima tergantung posisi pegawai KPK.

"Itu macam-macam juga ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya," katanya Jumat (12/1/24).

Diketahui, para korban atau penghuni rutan ini memberikan uang kepada sejumlah pegawai KPK agar mereka mendapat fasilitas istimewa.

"Uang itu supaya mendapatkan fasilitas istimewa, bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya," jelas Syamsuddin.

Temuan awal menyebutkan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Syamsuddin mengatakan angka itu kini telah bertambah. Namun, ia mengatakan Dewas KPK hanya akan fokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK.

"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya. Kalau di kita kan penegakan etiknya. Itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu," ujar Syamsuddin.

Karutan Ikut Terlibat

93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Dewas KPK mengungkap Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi menjadi salah satu pegawai yang turut terlibat skandal tersebut.

"93 yang akan kami sidangkan, termasuk Achmad Fauzi," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Albertina mengatakan ada sejumlah jenis pelanggaran etik dari keterlibatan Karutan di kasus pungli rutan. Pelanggaran itu mulai dari dugaan menerima pungli hingga penyalahgunaan wewenang.

"Itu kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan dia tidak bisa melakukan pembinaan itu termasuk etik kan macam-macam," katanya.

"(Karutan) diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana kita lihat lagi," sambung Albertina.

Selain pelanggaran etik, KPK juga memproses kasus pungli rutan secara pidana. KPK mengaku telah menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka dari kasus tersebut.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru