bulat.co.id -
JAKARTA | Dewan Pengawas (Dewas)
KPK mengungkap temuan hasil pemeriksaan terhadap 93
pegawai KPK yang terlibat pungutan liar (
pungli) di
Rutan KPK.Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui kalau jumlah yang diterima
pegawai KPK itu beragam, bahkan hingga maksimal mencapai jumlah
ratusan juta rupiah.
Anggota Dewas
KPK Syamsuddin Haris mengatakan perbedaan jumlah uang
pungli yang diterima tergantung posisi
pegawai KPK.
"Itu macam-macam juga ada
ratusan juta, ada yang hanya
jutaan. Ada puluhan
juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya," katanya Jumat (12/1/24).
Diketahui, para korban atau penghuni rutan ini memberikan uang kepada sejumlah
pegawai KPK agar mereka mendapat fasilitas istimewa.
"Uang itu supaya mendapatkan fasilitas istimewa, bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya," jelas Syamsuddin.
Temuan awal menyebutkan nilai
pungli di
Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Syamsuddin mengatakan angka itu kini telah bertambah. Namun, ia mengatakan Dewas
KPK hanya akan fokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan
pegawai KPK.
"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya. Kalau di kita kan penegakan etiknya. Itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu," ujar Syamsuddin.
Karutan Ikut Terlibat
93
pegawai KPK akan menjalani sidang etik terkait pungutan liar atau
pungli di
Rutan KPK. Dewas
KPK mengungkap Kepala
Rutan (Karutan) Achmad Fauzi menjadi salah satu
pegawai yang turut terlibat skandal tersebut.
"93 yang akan kami sidangkan, termasuk Achmad Fauzi," kata Anggota Dewas
KPK Albertina Ho.
Albertina mengatakan ada sejumlah jenis pelanggaran etik dari keterlibatan Karutan di kasus
pungli rutan. Pelanggaran itu mulai dari dugaan menerima
pungli hingga penyalahgunaan wewenang.
"Itu kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan dia tidak bisa melakukan pembinaan itu termasuk etik kan macam-macam," katanya.
"(Karutan) diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana kita lihat lagi," sambung Albertina.
Selain pelanggaran etik,
KPK juga memproses kasus
pungli rutan secara pidana.
KPK mengaku telah menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka dari kasus tersebut.