Garda Indonesia Satu Desak Kejagung RI Usut Penggunaan Dana PEN 78 Miliar di Batubara

Dedi S - Jumat, 04 Oktober 2024 14:30 WIB
Garda Indonesia Satu Desak Kejagung RI Usut Penggunaan Dana PEN 78 Miliar di Batubara
Ist
bulat.co.id -MEDANI Penggunaan dana anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Batubara tahun 2020 DIPA APBN Kementerian Keuangan senilai Rp78 miliar dalam rangka mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Batubara diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KKK).

Informasi ini diperoleh dari Garda Indonesia Satu. Penanganan PEN di Kabupaten Batubara ditangani oleh Kajari Batubara, namun hingga saat ini belum ada kabar kelanjutan penanganannya.

Ketua Garda Indonesia Satu, Edy Simatupang, mengatakan kepada media bahwa penggunaan dana PEN di Kabupaten Batubara harus ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).

Terkait hal ini, Garda Indonesia Satu akan turun ke lapangan untuk mengecek kembali seluruh hasil pekerjaan yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 dengan menyertakan tim ahli konstruksi untuk menilai apakah kondisi 14 paket proyek peningkatan ruas jalan masih layak atau sebaliknya.


Dana PEN yang dialokasikan oleh satker Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Batubara diduga tidak mengikuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan lima tahapan Pengadaan Barang/Jasa, yaitu tahap perencanaan anggaran, tahap perencanaan persiapan (PBJ) Pemerintah, tahap pelaksanaan (PBJ) Pemerintah, tahap serah terima dan pembayaran, serta tahap pengawasan dan pertanggungjawaban.

Pada akhir tahun 2020, Dinas PUPR Kabupaten Batubara telah melakukan realokasi program dan anggaran untuk sektor infrastruktur jalan, di antaranya adalah peningkatan ruas jalan Desa Sumber Padi Empat Negeri Kecamatan Datok Lima Puluh senilai Rp.7.334.726.491,40 yang dikerjakan oleh PT Adzkia Putri Lestari.

Peningkatan ruas jalan Simpang Gambus Kedai Sianam Kecamatan Lima Puluh senilai Rp.11.452.713.718,47, peningkatan ruas jalan Cahaya Pardomuan menuju Kampung Panjang Kecamatan Datuk Lima Puluh senilai Rp.6.544.100.145,36.

Lanjutan peningkatan ruas jalan Ujung Kubu menuju Kwala Sikasim senilai Rp.5.604.218.276,94.


Lanjutan peningkatan ruas jalan Simpang KR menuju Batas Asahan senilai Rp.8.537.786.484,13, peningkatan ruas jalan Sumber Padi menuju Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh senilai Rp.7.334.726.491,40.

Peningkatan ruas jalan Pematang Sijago menuju Dusun IV Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka senilai Rp.4.313.208.207,74.

Peningkatan ruas jalan Padang Serunai menuju Pantai Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka senilai Rp.2.665.945.852,35, peningkatan jalan Simpang Posko menuju Bagan Batu Kapal Merah Kecamatan Nibung Hangus senilai Rp.3.378.509.203,66.

Peningkatan ruas jalan Simpang Posko menuju Meranti batas Asahan senilai Rp.3.378.892.221.57, dan peningkatan ruas jalan Kampung Kedah menuju Desa Sentang senilai Rp.1.561.548,.378,82 serta pembangunan rest area dan pemasaran UMKM di Jalan Lintas Desa Pelanggiran, serta pekerjaan yang menggunakan dana PEN lainnya.

Dugaan bahwa pekerjaan yang menggunakan dana PEN tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) berpotensi membuat Pemerintah Kabupaten Batubara memiliki utang atau masyarakat memiliki piutang.

Menanggapi hal ini, penguat anti-korupsi Sumatera Utara, Edy S, mengatakan bahwa pengerjaan tahun 2020 yang menggunakan dana PEN harus diusut kembali agar lebih jelas.

Menurutnya, jalur pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui Kejaksaan Agung RI selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Garda Indonesia Satu, dalam wawancara dengan media di ruang tunggu PTSP Kejatisu Jl. AH. Nasution No.1C, Medan, menyatakan hal yang sama dengan Edy S.

.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru