bulat.co.id -Jual beli organ tubuh berupa ginjal di Kota Medan berhasil diungkap Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (5/12/23) lalu. Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MM atau Mulyaji (25) warga Medan Denai, sementara tersangka lainnya masih dikejar diduga berada di India.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pelaku dan korban diamankan dari Bandara Kualanamu Deli Serdang.
Sementara, ada beberapa nama lainnya yang saat ini sedang dikejar polisi yakni PC dan EC yang saat ini diduga berada di India.
Berawal dari Grup Facebook
Sumaryono menjelaskan, praktek ini berawal saat korban RA (25) warga Kabupaten Kudus Jawa Tengah masuk ke dalam grup media sosial. Grup tersebut merupakan khusus tempat jual beli ginjal yang mana di sana ada juga koordinator dan calon pembeli.
Melihat hal itu, RA yang berjenis kelamin laki-laki menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. Di dalam grup itu, juga terdapat calon pembeli dan terjadi transaksi antara keduanya.
Komunikasi antara calon pembeli dan korban dibantu langsung oleh koordinator di dalam grup tersebut yang diidentifikasi berada di luar negri.
"Jadi komunikasi keduanya dibantu oleh koordinator grup yang teridentifikasi berada di India dan saat ini masih dalam proses pengejaran Tim Mabes Polri," ucapnya.
Harganya Rp175 Juta
Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya, koordinator grup berinisial PC membandrol harga ginjal korban senilai Rp175 juta.
Dengan harga itu, korban dan calon pembeli pun bersepakat untuk melakukan transaksi, dengan memberikan uang muka sebesar Rp10 juta langsung ke korban.
Usai korban dan calon pembeli sepakat, pada 2 Desember mereka bertemu di salah satu rumah makan di Kota Medan, dibantu oleh MM.
Hendak Dioperasi di India
Keesokan harinya, korban dan calon pembeli yang merupakan warga Medan hendak berangkat India guna melakukan proses operasi ginjal.
Namun, aksi keduanya terdeteksi sehingga korban gagal berangkat dan hanya calon pembeli yang lolos. Dua hari setelahnya, korban bersama tersangka MM (25) kembali hendak menyusul ke India. Namun, keduanya terhenti karena ditangkap petugas.
"Jadi mereka ini hendak melakukan operasi pengangkatan ginjalnya di India. Karena lebih murah di sana dan tidak terlalu ketat," kata Sumaryono yang mengaku saat ini sedang mendalami peran dari para pelaku.
Jual Ginjal untuk Biaya Saudara Sakit
Kepada polisi, RA mengaku ingin menjual ginjalnya untuk membiayai saudaranya yang sakit. Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 10 juta, ponsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.
Terancam Hukuman 15 Tahun
Mulyaji telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.
"Ancaman hukumannya masksimal 15 tahun penjara," tegasnya.