Fakta Anggota Denpom XIV/3 Kendari Perkosa Mahasiswi, Mulai Dilaporkan Hingga Mengaku Suka sama Suka

Hendra Mulya - Minggu, 09 Juli 2023 10:51 WIB
Fakta Anggota Denpom XIV/3 Kendari Perkosa Mahasiswi, Mulai Dilaporkan Hingga Mengaku Suka sama Suka
internet
bulat.co.id -KENDARI |Anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Prada Fah diduga memperkosa mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kendari, pada (26/6/23) lalu.

Kasus ini pun dilaporkan ke Denpom Kendari, pada Senin (3/7/23) lalu setelah terduga pelaku tak mau bertanggung jawab, meski awalnya mengaku akan menikahi korban, namun tiba-tiba hilang kontak.

Kuasa hukum korban, Andre Darmawan menjelaskan, perlakuan tak terpuji ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

Dua minggu berkenalan, Prada Fah mengajak korban bertemu dan jalan-jalan di seputaran Kota Kendari. Korban kemudian dibujuk dan dipaksa ikut ke perumahan di Kecamatan Puuwatu.

Baca Juga :Pria di New York Lepaskan Tembakan, Seorang Kakek Tewas dan Dua Luka Parah

"Korban diajak ke rumah BTN teman pelaku, ternyata BTN itu kosong, masuk di dalam kamar, lalu terjadilah persetubuhan dengan pemaksaan. Korban diancam-diancam, ditekan," ujar Andre Darmawan saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (6/7/23).

Saat pelecehan seksual dilakukan, korban sempat melawan dengan menggigit tangan pelaku namun usahanya sia-sia.

Setelah kejadian itu, alat vital korban mengeluarkan darah yang mengenai seprei dan dinding kamar. "Tangan pelaku sempat pegang dinding, jadi ada bekas-bekas darah," tambahnya.

Awalnya korban enggan mengungkapkan kejadian yang dialaminya, karena masih trauma dan ketakutan. Namun, korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya.

Baca Juga :Truk Benang Terbakar, Sopir Tersengat Listrik

Saat itu, keluarga korban berusaha menghubungi pelaku untuk meminta pertanggungjawaban dan bakal diselesaikan secara kekeluargaan.

Ketua LBH HAMI ini menyebut, pelaku sempat mengaku akan bertanggung. Tetapi, niat pelaku untuk bertanggungjawab tak kunjung dilakukan dan tiba-tiba putus kontak dengan keluarga korban.

"Akhirnya korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Denpom XIV/3. Korban sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) dari siang sampai jam 3 subuh," bebernya.

Korban juga, kata Andre, sudah melakukan visum di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) dr R Ismoyo Kendari. Namun, hingga kini hasil visum korban belum diberikan ke tim kuasa hukum.

Baca Juga :Cerita Nasma, Wanita yang Mencari Ibunya Bermodalkan Foto

Tak hanya itu, surat tanda bukti lapor dari Denpom XIV/3 Kendari juga tak kunjung diserahkan kepada korban atau kuasa hukumnya.

Komandan Denpom XIV/3 Mayor CPM Ussama saat berusaha ditemui, langsung meninggalkan kantornya ketika sejumlah awak media berdatangan untuk melakukan konfirmasi.

"Komandan buru-buru ke korem, rapat dengan Danrem. Jadi untuk sementara diwakili staf," ujar salah satu petugas jaga saat ditemui, pada Kamis (6/7/23) lalu.

Namun, staf Dandenpom Kendari enggan memberikan komentar, dan menyerahkan ke Mayor CPM Ussama.

Saat dihubungi via WhatsApp, Mayor CPM Ussama mengaku sementara mengikuti kegiatan lain. "Saya sedang kegiatan di luar. Ada staf saya di kantor kalau mau konfirmasi," tulis Ussama via WhatsApp.

Denpom XIV/3 Kendari Bantah Anggotanya Perkosa Mahasiswi, Sebut Keduanya Suka Sama Suka

Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah anggotanya Prada Fah diduga memperkosa mahasiswi. Pasalnya, keduanya suka sama suka.

Hal itu disampaikan Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama melalui keterangan tertulisnya, pada Sabtu (8/7/23) usai kasus tersebut viral di sejumlah media massa.

Ussama mengatakan, kasus tersebut ditangani Denpom Kendari dan Prada Fah sudah ditahan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan. "Sebelum kejadian, sesuai pengakuan dari korban dan diduga pelaku, keduanya saling berciuman lebih kurang 5 menit lamanya, artinya adanya perasaan suka sama suka diantara keduanya," ungkap Ussama.

Baca Juga :Dua WNA Hilang Terseret Ombak Pantai Jembatan Panjang Malang

Kata Ussama, menurut pengakuan terduga pelaku, kejadian itu tidak sampai berhubungan badan atau bersenggama. Meskipun demikian, kejadian tersebut akan terus dilanjutkan ke proses pembuktian selanjutnya.

Selain itu, Denpom Kendari juga membantah keterangan korban yang mengaku terdapat bercak darah usai disetubuhi pelaku. Bukti bercak darah tersebut ada di seprei dan tembok kamar. "Saat petugas melakukan olah TKP sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut, ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti," bebernya.

Ussama menambahkan, setelah kejadian itu, terduga pelaku telah beritikad baik mendatangi keluarga korban dan siap untuk menikahi. Tetapi orangtua korban tidak menyetujui tawaran itu.

Orangtua korban menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari.

Baca Juga :Pasca Banjir Lahar Dingin, Dua Kecamatan di Lumajang Terisolasi

Apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi maka pihak keluarga akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Ternyata dalam kurun waktu 3 hari tersebut, terduga pelaku tidak dapat memenuhi tuntutan ganti rugi itu, sehingga pihak keluarga membawa masalah ini ke ranah hukum," jelasnya.

Ussama menegaskan, klarifikasi yang dilontarkan ini bukan upaya pembelaan terhadap anggotanya. Katanya, proses hukum tetap akan dilanjutkan sampai tuntas dan transparan.

Hal itu, dibuktikan dengan adanya laporan pengaduan dan langsung menindaklanjuti langkah-langkah polisinil.

"Apabila terbukti salah maka anggota akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya, dan tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota. Namun dalam proses hukum tetap kami kedepankan azas praduga tak bersalah sesuai yang diatur dalam undang-undang," tandasnya. (Artikel : beritasatucom).

Penulis
: Sugiatmo
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru