bulat.co.id -
KENDARI |Anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3
Kendari,
Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Prada Fah diduga mem
perkosa mahasiswi
dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kendari, pada (26/6/23) lalu.
Kasus ini pun dilaporkan ke Denpom
Kendari, pada Senin (3/7/23) lalu setelah terduga pelaku tak mau bertanggung
jawab, meski awalnya mengaku akan menikahi korban, namun tiba-tiba hilang
kontak.
Kuasa hukum korban, Andre Darmawan
menjelaskan, perlakuan tak terpuji ini bermula saat korban berkenalan dengan
pelaku melalui media sosial.
Dua minggu berkenalan, Prada Fah
mengajak korban bertemu dan jalan-jalan di seputaran Kota Kendari. Korban
kemudian dibujuk dan dipaksa ikut ke perumahan di Kecamatan Puuwatu.
Baca Juga :Pria di New York Lepaskan Tembakan, Seorang Kakek Tewas dan Dua Luka Parah
"Korban diajak ke rumah BTN teman
pelaku, ternyata BTN itu kosong, masuk di dalam kamar, lalu terjadilah
persetubuhan dengan pemaksaan. Korban diancam-diancam, ditekan," ujar Andre
Darmawan saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (6/7/23).
Saat pelecehan seksual dilakukan,
korban sempat melawan dengan menggigit tangan pelaku namun usahanya sia-sia.
Setelah kejadian itu, alat vital
korban mengeluarkan darah yang mengenai seprei dan dinding kamar. "Tangan
pelaku sempat pegang dinding, jadi ada bekas-bekas darah," tambahnya.
Awalnya korban enggan mengungkapkan
kejadian yang dialaminya, karena masih trauma dan ketakutan. Namun, korban
akhirnya menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya.
Baca Juga :Truk Benang Terbakar, Sopir Tersengat Listrik
Saat itu, keluarga korban berusaha
menghubungi pelaku untuk meminta pertanggungjawaban dan bakal diselesaikan
secara kekeluargaan.
Ketua LBH HAMI ini menyebut, pelaku sempat
mengaku akan bertanggung. Tetapi, niat pelaku untuk bertanggungjawab tak
kunjung dilakukan dan tiba-tiba putus kontak dengan keluarga korban.
"Akhirnya korban menempuh jalur
hukum dengan melaporkan ke Denpom XIV/3. Korban sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan)
dari siang sampai jam 3 subuh," bebernya.
Korban juga, kata Andre, sudah
melakukan visum di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) dr R Ismoyo Kendari.
Namun, hingga kini hasil visum korban belum diberikan ke tim kuasa hukum.
Baca Juga :Cerita Nasma, Wanita yang Mencari Ibunya Bermodalkan Foto
Tak hanya itu, surat tanda bukti
lapor dari Denpom XIV/3 Kendari juga tak kunjung diserahkan kepada korban atau
kuasa hukumnya.
Komandan Denpom XIV/3 Mayor CPM
Ussama saat berusaha ditemui, langsung meninggalkan kantornya ketika sejumlah
awak media berdatangan untuk melakukan konfirmasi.
"Komandan buru-buru ke korem, rapat
dengan Danrem. Jadi untuk sementara diwakili staf," ujar salah satu petugas
jaga saat ditemui, pada Kamis (6/7/23) lalu.
Namun, staf Dandenpom Kendari enggan
memberikan komentar, dan menyerahkan ke Mayor CPM Ussama.
Saat dihubungi via WhatsApp, Mayor
CPM Ussama mengaku sementara mengikuti kegiatan lain. "Saya sedang kegiatan di
luar. Ada staf saya di kantor kalau mau konfirmasi," tulis Ussama via WhatsApp.
Denpom XIV/3
Kendari Bantah Anggotanya Perkosa Mahasiswi, Sebut Keduanya Suka Sama Suka
Detasemen Polisi Militer (Denpom)
XIV/3 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah anggotanya Prada Fah diduga
memperkosa mahasiswi. Pasalnya, keduanya suka sama suka.
Hal itu disampaikan Komandan Denpom
XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama melalui keterangan tertulisnya, pada Sabtu
(8/7/23) usai kasus tersebut viral di sejumlah media massa.
Ussama mengatakan, kasus tersebut
ditangani Denpom Kendari dan Prada Fah sudah ditahan sementara untuk mempermudah
proses pemeriksaan. "Sebelum kejadian, sesuai pengakuan dari korban dan diduga
pelaku, keduanya saling berciuman lebih kurang 5 menit lamanya, artinya adanya
perasaan suka sama suka diantara keduanya," ungkap Ussama.
Baca Juga :Dua WNA Hilang Terseret Ombak Pantai Jembatan Panjang Malang
Kata Ussama, menurut pengakuan
terduga pelaku, kejadian itu tidak sampai berhubungan badan atau bersenggama.
Meskipun demikian, kejadian tersebut akan terus dilanjutkan ke proses
pembuktian selanjutnya.
Selain itu, Denpom Kendari juga
membantah keterangan korban yang mengaku terdapat bercak darah usai disetubuhi
pelaku. Bukti bercak darah tersebut ada di seprei dan tembok kamar. "Saat
petugas melakukan olah TKP sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut,
ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti," bebernya.
Ussama menambahkan, setelah kejadian
itu, terduga pelaku telah beritikad baik mendatangi keluarga korban dan siap
untuk menikahi. Tetapi orangtua korban tidak menyetujui tawaran itu.
Orangtua korban
menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari.
Baca Juga :Pasca Banjir Lahar Dingin, Dua Kecamatan di Lumajang Terisolasi
Apabila dalam
waktu tersebut tidak dipenuhi maka pihak keluarga akan membawa masalah ini ke
ranah hukum.
"Ternyata dalam
kurun waktu 3 hari tersebut, terduga pelaku tidak dapat memenuhi tuntutan ganti
rugi itu, sehingga pihak keluarga membawa masalah ini ke ranah hukum,"
jelasnya.
Ussama menegaskan,
klarifikasi yang dilontarkan ini bukan upaya pembelaan terhadap anggotanya.
Katanya, proses hukum tetap akan dilanjutkan sampai tuntas dan transparan.
Hal itu,
dibuktikan dengan adanya laporan pengaduan dan langsung menindaklanjuti
langkah-langkah polisinil.
"Apabila terbukti salah maka anggota akan diberikan sanksi hukum sesuai
perbuatannya, dan tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota. Namun dalam
proses hukum tetap kami kedepankan azas praduga tak bersalah sesuai yang diatur dalam
undang-undang," tandasnya. (Artikel : beritasatucom).