Empat Polisi Poldasu Peras Waria Disanski Demosi

- Kamis, 13 Juli 2023 14:30 WIB
Empat Polisi Poldasu Peras Waria Disanski Demosi
istimewa
Empat personel Ditreskrimum Polda Sumut terbukti memeras sebesar Rp 50 juta terhadap dua waria Deca dan Fury. Kini, keempat oknum itu dijatuhi sanksi demosi.

bulat.co.id -MEDAN | Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya empat personel Ditreskrimum Polda Sumut terbukti memeras sebesar Rp 50 juta terhadap dua waria Deca dan Fury. Kini, keempat oknum itu dijatuhi sanksi demosi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sanksi kepada empat personel itu diberikan saat sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP). "Berdasarkan putusan sidang KKEP terhadap empat orang terduga pelanggar, dijatuhi hukuman sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun," kata Hadi, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga :Diduga Peras Waria, Empat Polsi Ditahan

Selain itu, keempatnya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Sanksi patsus itu, kata Hadi, telah dilalui oleh keempatnya sebelum disidang etik. "Sanksi penempatan khusus selama tujuh hari dan sudah dijalani sejak tanggal 3 Juli hingga 10 Juli 2023," tuturnya.


Untuk diketahui, keempat personel polisi tersebut disidang etik sekitar lima jam kemarin. Sidang etik yang harusnya digelar pagi digeser ke sore hari sekitar pukul 16:00 WIB. Sidang itu pun baru selesai sekitar pukul 21:00 WIB.

Keterlibatan empat personel itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut atas dugaan pemerasan itu. Keempatnya bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut. Satu di antaranya berpangkat Ipda berinisial PG.

Baca Juga :Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembacok Ketua PAC IPK Batang Serangan

"Penyidik Propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan Saudara Deca dan rekannya," papar Hadi. (dhan/dtk)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru