"Karena takut, dana dari rekening milik Nurhafni sebesar Rp 9 juta ditransfer oleh oknum polisi itu ke rekening milik orang lain yang diduga dikenal mereka," jelasnya.
Usai mentransfer uang itu, Thomy mengatakan kliennya sempat diancam agar tidak memberitahu bahwa uangnya telah diambil oleh oknum polisi tersebut.
Setelah itu, Nurhafni disuruh turun dari dalam mobil dan disuruh pulang menggunakan becak, sedangkan suaminya, Rudi Hartono masih berada di dalam mobil.
Baca Juga :Satu Unit Sepeda Motor di Medan Terbakar di Pinggir Jalan Usai Ditabrak Mobil Pick-up
Thomy menjelaskan, saat di dalam mobil tersebut Rudi disuruh untuk menghubungi seseorang untuk meminta uang sebesar Rp 200 juta dengan dalih agar Rudi bisa dibebaskan dari kasus itu. Rudi pun mengiyakan permintaan itu. Dia lalu menghubungi seseorang untuk mengirimkan uang permintaan dari para polisi itu.
"Di dalam mobil itu, suami dari klien kita disuruh oleh oknum tadi untuk menghubungi orang di luar itu, saya nggak tahu itu keluarga atau apa, untuk meminta uang sebesar Rp 200 juta untuk membebaskan suami klien kita," ujarnya.
"Nah sudah dibayarkan Rp 70 juta ke rekening. Karena berselang beberapa jam gitu, sisanya tidak dikirimkan lagi, akhirnya dimasukkan ke penjara," sambung Thomy.
Thomy menyebut kasus ini diduga masih berkaitan dengan oknum polisi dan jaksa di Batu Bara yang sebelumnya viral memeras seorang guru SD bernama Sarlita yang anaknya terlibat kasus narkoba.
"Yang ditangkap pertama itu pemakainya, ini pengembangan, ada bandar di tengahnya, ini ada bandar lagi," jelasnya.
Thomy mengaku Rudi Hartono saat ini sudah berstatus terdakwa. Kasus narkoba yang menjeratnya itu tengah berlangsung di persidangan.
"Statusnya itu sekarang terdakwa, sedang sidang, agenda pemeriksaan saksi," ujarnya.
Baca Juga :Terkuak, Bayi Terkubur di Madina Ternyata Dilakukan Ibunya, Kini Berstatus Saksi
Selain keempat oknum polisi itu, kata Thomy, ada juga seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang juga terlibat kasus pemerasan itu. Jaksa itu berinisial YCR.
Thomy menyebut awalnya Nurhafni dikenalkan oleh Aipda DI dengan YCR. Menurut Aipda DI, YCR merupakan jaksa yang dipilihnya untuk meringankan hukuman Rudi Hartono
Aipda DI dan Nurhafni pun bertemu dengan YCR di ruangannya di Kejari Batu Bara. Saat pembicaraan itu, jaksa YCR dan Aipda DI disebut meminta uang sebanyak Rp 50 juta dengan ancaman jika uang itu tidak diberikan, maka hukuman kepada Rudi akan diperberat
"Namun, saat itu, klien kami mengaku tidak bisa menyanggupi permintaan jaksa YCR itu," ujarnya.