Empat Kawanan Perampok di Flyover Medan Amplas Dibekuk

Hadi Iswanto - Rabu, 08 November 2023 19:15 WIB
Empat Kawanan Perampok di Flyover Medan Amplas Dibekuk
Empat kawanan rampok saat diamankan
bulat.co.id -Kawanan rampok yang sering beraksi di Jembatan Flyover Amplas akhirnya diciduk personel kepolisian sektor (Polsek) Patumbak. Keempat kawanan rampok yang sering beraksi di Jembatan Flyover Amplas itu diciduk tanpa perlawanan.

Empat kawanan rampok yang diamankan yakni JRT alias Ucok (20), warga Jalan Dame Pasar IV, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak; JN (21), warga Jalan Dame Gang Becek, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak; JVI (18), warga Jalan Martoba II, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, dan KMJ (22), warga Jalan Dame Gang Becek, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.

"Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor BK 4568 AIR milik pelaku, 1 unit sepeda motor BK 6633 ADR milik korban dan 2 lembar STNK dimana salah satunya milik korban," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH MH, Rabu (08/11/2023).

Faidir Chaniago mengatakan, kejadian berawal saat korban, Jon Moresta Sitepu (34), warga Jalan Djamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, melintas dari arah Tanjung Morawa ke arah Kota Medan melalui jembatan Flyover Amplas.

Korban terkejut melihat dua orang berlari menyeberang jalan, sehingga ia berhenti. Pada saat korban berhenti, tambah Faidir Chaniago, tak berselang lama, pelaku lainnya berlari dengan mengatakan korban adalah pelaku pencurian sepeda motor milik pelaku JRT.

"Lalu para pelaku mengatakan ingin membawa korban ke kantor polisi tapi para pelaku membawa korban ke Jalan Dame tepatnya di gudang kosong. Saat itu para pelaku meminta surat sepeda motor. Istri korban pun datang membawa STNK dan salah satu orang tua pelaku menahan sepeda motor korban karena mau berdamai dan meminta uang Rp 10 juta," bebernya.

Faidir Chaniago menuturkan, pelaku menyuruh korban dan istrinya pulang untuk mencari uang yang diinginkan pelaku. Merasa dirugikan, terang Faidir Chaniago, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Patumbak.

Menerima laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut, polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku.

"Keempat pelaku diciduk dari tempat yang berbeda dan tidak ada melakukan perlawanan. Akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Keempat pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Patumbak. (Jhonson Siahaan)

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru