bulat.co.id -BENGKALIS |
Mantan Ketua KPU Bengkalis, Riau, Fadhillah (42), ditetapkan tersangka atas
dugaan tindak korupsi dana hibah saat Pilkada Serentak 2020 lalu oleh pihak
kepolisian setempat.
"Telah dilakukan penetapan
tersangka dan penahanan terkait tindak pidana
korupsi atas nama Fadhillah.
Tersangka eks
Ketua KPU Kabupaten Bengkalis," ucap Kapolres Bengkalis, AKBP
Bimo, Rabu (2/8/23).
Baca Juga :Markas KKB Ditemukan di Hutan Belakang Kantor Bupati Yahukimo
Penetapan
tersangka diduga terkait kasus dana
hibah Rp 40 miliar pada saat
Pilkada Serentak 2020. Berdasarkan hasil audit
penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU
RI didapati kerugian negara berkisar Rp 4 miliar lebih.
"Hasil perhitungan kerugian negara sekitar Rp 4,5
miliar lebih atau Rp 4.592.107.767. Penahanan terhadap
tersangka dilakukan pada
Senin (31/7/23) kemarin," katanya.
Bimo menyebut kasus terjadi tahun 2020 lalu saat
Pemkab
Bengkalis ada
Pilkada Serentak untuk periode 2021-2024. Untuk mendukung
pelaksanaan dikucurkan
dana hibah kepada
KPU Rp 40 miliar.
Baca Juga :Kepsek SMP Negeri se-Sergai Diperiksa Kedua Kalinya Dugaan OTT
Dari total anggaran
dana hibah tersebut pihak dari
KPU Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp 35.590.438.121. Penggunaan itu sesuai
dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) tanggal 03 Agustus 2021
lalu.
Merujuk data itu, sehingga memiliki sisa lebih
perhitungan anggaran atau SILPA sebesar Rp 4.409.491.879. Dana itu l
dikembalikan ke kas Pemkab Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan
Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) tanggal 04 Agustus 2021 dan
bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.
"Namun berdasarkan laporan hasil audit
penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU
RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati nilai kerugian
negara sebesar Rp 4.592.107.767," kata Bimo.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Polres Bengkalis
melalui Unit III Sat Reskrim ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum yang
dilakukan pihak Sekretariat KPU Bengkalis. Termasuk Ketua KPU, yaitu Fadhillah.
Baca Juga :3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 120 Miliar di Bank Papua Enarotali Ditetapkan Tersangka
"Pihak sekretariat
KPU Bengkalis diketahui tidak
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan. Sehingga
menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang
dilakukan oleh Inspektorat
KPU RI. Bahkan
Ketua KPU Bengkalis ada melakukan
pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu dengan menggunakan dana hibah,"
kata Kapolres.
Sebagai pihak yang bertanggungjawab, polisi
menetapkan Fadhillah tersangka. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan empat
tersangka.
Keempatnya adalah PH ini selaku Kuasa Pengguna
Anggaran, CG selaku Bendahara, HR Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MS selaku
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar.